MANGUPURA, BALIPOST.com – Lapas Kelas II A Kerobokan sejak awal sudah melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Karena petugas sadar bahwa LP Kerobokan sangat overkapasitas, sehingga sangat mudah penularannya jika ada seorang di antara mereka terjangkit COVID-19.
Dilakukan MoU dengan beberapa lembaga pemerintah adalah salah satu mencegah klaster penyebaran COVID-19. Di antaranya, tidak menerima titipan tahanan, kecuali sudah incrach, tidak adanya kunjungan keluarga narapidana atau tahanan, sidang pidana dilakukan online, sehingga terdakwa tetap bisa sidang dari dalam Lapas.
Penerapan prokes untuk internal lapas, dan berbagai upaya lain dilakukannya guna melakukan pembatasan interaksi dengan pihak luar. Lalu, dari mana klaster COVID-19 bisa sampai ke Lapas Kerobokan? Sedangkan Lapas terbesar di Bali tidak menerima titipan tahanan, dan tidak membuka layanan jam bezuk?
Humas Kemenkumham Bali, Surya Dharma, Sabtu (24/10) mengaku sampai saat ini belum bisa memastikan dari mana awalnya datang virus yang masuk lapas. Yang jelas, sejak virus ini mencuat, prokes sudah diterapkan secara ketat.
Kata Surya, kemungkinan masih bisa terjadi seperti halnya masih bolehnya penitipan makanan dari luar, pengadaan bahan makanan juga masih dari luar. “Walaupun kunjungan tidak ada dan penerimaan tahanan masih ketat. Yang namanya virus mungkin saja dapat menempel di makanan, atau media apalah,” ucap Surya.
Ditambah lagi, lanjut dia, keadaan WBP yang kondisi tubuhnya yang kemungkinan stres, kurang tidur dan menurunnya imun tubuh. “Juga ditambah kondisi lapas yang over kapasitas, di mana mereka (WBP) tidur berdesak-desakan menambah cepatnya virus menyebar,” tandas Surya.
Selain itu, kata dia, bisa juga dimungkinkan oleh petugas yang tidak dapat dipastikan juga kalau petugas 100 persen sehat walaupun protokol kesehatan dilakukan secara ketat. Namun, tetap saja virus masuk dengan puluhan WBP positif Corona.
Hal inilah yang ditakutkan pihak lapas selama ini. (Miasa/balipost)