DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4253 Tahun 2020 tertanggal 22 Oktober 2020. Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra ini tentang kewaspadaan kegiatan libur panjang dan cuti bersama bulan Oktober 2020 dalam rangka menekan kasus penularan COVID-19 di Provinsi Bali.
Antara lain ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Bali, pengelola dan pemangku kepentingan Bandara Ngurah Rai, Pimpinan Manajemen Maskapai, Angkutan Penyeberangan, dan Angkutan Laut, pengelola dan pemangku kepentingan Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, Padangbai, Benoa, dan Celukan Bawang, masyarakat pelaku perjalanan ke Bali dan masyarakat Bali.
“Peningkatan pergerakan orang sejalan dengan libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020 berpotensi menyebabkan peningkatan penularan virus corona,” ujar Sekda Dewa Indra mengutip isi surat edaran.
Untuk menekan terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 tersebut, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten/Kota, para Pengelola dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata, serta masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Terutama memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, serta membatasi jumlah kunjungan wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas.
“Kami juga neminta aparat daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, bekerjasama dengan aparat TNI/Polri di tempat-tempat pariwisata agar mengawasi untuk mengurangi kerumunan,” imbuhnya.
Dewa Indra menambahkan, sosialisasi secara terus menerus agar dilakukan di berbagai tempat wisata terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Dengan demikian, libur panjang menjadi lebih aman dan nyaman.
“Kami sangat berharap kepada para media, agar senantiasa menyampaikan pesan liburan yang aman dan nyaman tanpa kerumunan, tanpa kumpul-kumpul, dengan demikian kasus bisa kita kendalikan,” tambahnya. (Rindra Devita/balipost)