DENPASAR, BALIPOST.com – Di masa pandemi COVID-19, penggunaan masker telah menjadi hal yang wajib dilakukan masyarakat. Selain masker medis, masyarakat umumnya menggunakan masker kain.
Perlu diperhatikan bahwa ada standar yang ditetapkan pemerintah untuk masker kain agar efektif mencegah penularan Covid-19. “Masker kain itu hanya boleh dipergunakan yang mempunyai minimal dua lapis. Kemudian, masker itu mampu memfiltrasi bakteri dan partikel,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana di Denpasar, Jumat (23/10).
Menurut Mardiana, ada tiga tipe masker kain Standar Nasional Indonesia (SNI). Tipe A adalah masker kain dua lapis untuk penggunaan umum.
Tipe B adalah masker kain dua lapis untuk filtrasi bakteri. Tipe C adalah masker kain dua lapis untuk filtrasi partikel. Namun saat ini, masih ada masyarakat yang mengenakan masker tidak sesuai standar tersebut.
“Contoh, kan ada masker scuba. Itu bukan masker standar sehingga diharapkan tidak lagi digunakan,” jelasnya.
Mardiana menambahkan, tingkat proteksi masker kain yang tidak ber-SNI bagi pemakainya hanyalah 5 persen. Dengan kata lain, masyarakat akan percuma memakainya dalam upaya mencegah COVID-19. “Seperti bahan scuba itu, kalau ditarik kan agak longgar sehingga pori-porinya tidak mampu memfiltrasi bakteri maupun partikel,” terangnya.
Saat ini, lanjut Mardiana, memang belum ada penertiban terhadap standar masker. Penertiban baru sebatas denda karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Tapi ke depan, masker kain harus sudah ber-SNI. UMKM di Bali kini sudah mengarah untuk memproduksi masker ber-SNI tersebut.
Jenis kain yang digunakan untuk bahan masker diharapkan kain katun, kain yang tidak mengandung bahan pengawet, dan kain tidak berwarna. Misalnya memakai bahan baku endek, jika luntur di bibir mesti dipastikan tidak berbahaya.
“Masker kain itu dipergunakan hanya boleh 4 jam, selebihnya harus diganti,” imbuhnya. (Rindra Devita/balipost)