DENPASAR, BALIPOST.com – Memiliki ciri khas sebagai kabupaten yang memiliki tingkat kesenian tinggi, Gianyar terkenal dengan tata pengelolaan kota yang cukup baik. Di tengah pandemi seperti ini, kota ini mendapat pujian berupa penghargaan dari Kementerian Keuangan karena kecekatannya dalam penyerapan dana desa dan sudah terserap 90,1 persen.
Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dewa Ngakan Ngurah Adi menyebutkan bahwa dalam masa pandemi Covid–19 ini sudah ada aturan terbaru dari Menteri Keuangan dan aturan desa. Ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mengalokasi dana desa, yaitu padat karya tunai berupa kegiatan fisik untuk membangun infrastruktur desa yang mempekerjakan masyarakat desa dengan kondisi tidak memiliki pekerjaan atau menganggur.
Selanjutnya untuk penanganan Covid–19 dibentuk relawan untuk melawan virus ini. Terakhir, dana dialokasikan sebagai penjaring sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) dan pemberian sembako bagi masyarakat yang terkena isolasi mandiri. ‘’Penggunaan dana desa bergerak dalam tiga aturan tersebut,’’ ujar Ngurah Adi saat wawancara khusus Bali Post Talk serangkaian HUT ke-72 Bali Post, Gerakan Satu Juta Krama Bali Mewujudkan Bali Era Baru, belum lama ini.
Dalam situasi normal, dana desa tersebut digunakan untuk kegiatan yang sangat beragam, di antaranya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, seperti usaha desa dan dukungan usaha tani. Penyerapan dana desa dapat dilakukan dengan cepat, tidak lepas dari kerja sama dari bupati dan seluruh perangkat desa yang terlibat.
‘’Bupati Gianyar sangat berperan penting dalam penyerapan dana desa yang tergolong cepat ini. Kerja sama dari prajuru desa juga sangat berpengaruh. Cepatnya pembuatan regulasi dan tindakan yang diambil sangat sesuai dengan aturan. Tidak ada kesempatan bagi para oknum untuk melakukan hal–hal yang negatif dalam pemanfaatan dana. Karena semua transaksi dilakukan secara transparan dan nontunai,’’ imbuhnya.
Sistem keuangan desa (siskuedes) dan APBDes sudah online. Segala sesuatunya dilakukan secara online dan dapat dilihat oleh masyarakat.
Proses transaksi juga tidak menggunakan uang cash, melainkan nontunai. Sehingga kesempatan untuk melakukan hal–hal yang bertujuan untuk menyalahgunakan dana desa sangat kecil bahkan tidak ada sama sekali. “Kepada seluruh masyarakat desa dan di Gianyar pada khususnya, dipersilakan menyatakan aspirasinya ke perbekel atau perwakilan desa lainnya mengenai kebutuhan desa. Dengan begitu, dana desa dapat dimanfaatkan sesuai dengan sasaran,’’ tutupnya. (Githa/balipost)