DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 di Denpasar belum mereda. Namun, disiplin masyarakat menerapkan prokes mulai mengendor.
Kondisi ini ditemukan tim gabungan saat menggelar operasi masker di Jalan Padma dan Jalan Antasura, Denpasar Utara, Senin (26/10). Sebanyak 21 pelangggar terjaring dan mereka dikenakan sanksi denda.
“Polresta Denpasar bersama instansi terkait terus mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Operasi terus dilakukan siang dan malam,” kata Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Dalam rangka menegakkan Pergub. No. 46/2020 dan Perwali No. 48/2020, kata Sukadi, tim gabungan terdiri dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan perangkat desa setempat melakukan operasi mulai pukul 08.30 Wita dipimpin Kasat Operasi Amanusa Polresta Denpasar Iptu A. A. Wismara Putra. “Petugas mengecek penerapan protokol kesehatan khususnya masker terhadap para pengguna jalan. Hasilnya petugas menindak pengguna jalan tidak pakai masker sebanyak 21 orang dan masing-masing pelanggar didenda Rp 100 ribu,” ujarnya.
Sedangkan Operasi Prokes wilayah Kuta Selatan (Kutsel).dilaksanakan di Pasar Desa Adat Jimbaran. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Provos Polsek Kutsel Ipda I Nyoman Sujana. Petugas melakukan pengecekan terhadap para masyarakat dan pengendara kendaraan di pasar tersebut. Alhasil terjaring tujuh pelangggar tidak pakai masker. (Kerta Negara/balipost)