DENPASAR, BALIPOST.com – Provinsi Bali memberikan insentif bagi paramedis, tenaga medis dan non medis yang berjuang di garda terdepan dalam penanganan COVID-19 yang tidak mendapatkan insentif pemerintah pusat. Mereka ini yang bertugas di fasilitas kesehatan, laboratorium kesehatan, maupun tempat karantina.
Untuk periode Maret-Mei sudah diberikan oleh Pemprov Bali. Pemberian insentif ini mengacu pada Pergub No. 30 Tahun 2020. “Sedangkan usulan pemberian insentif untuk bulan berikutnya masih dalam tahapan pengkajian,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (26/10).
Sementara berkaitan dengan usulan rapid test dan pemeriksaan swab gratis, Koster menyatakan, Pemprov Bali telah menganggarkan sebesar Rp 20 miliar lebih. Tes gratis itu utamanya diberikan dalam rangka penelusuran kasus atau tracing contact. “Tetapi untuk keperluan pribadi, memang dibiayai secara mandiri,” jelasnya.
Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya mengatakan, insentif ada yang diberikan pemerintah pusat selain dari Pemprov Bali. Insentif dari pusat mengacu pada Permenkes utamanya menyasar tenaga kesehatan di RS yang melayani pasien Covid-19.
Sedangkan insentif dari Provinsi diberikan kepada tenaga non medis dan tenaga medis di laboratorium yang tidak tercover anggaran pusat. Saat ini sudah ada Permenkes baru yang mengatur pemberian insentif untuk bulan Juni sampai Desember 2020 dari APBN. Pihaknya pun kini tengah menghitung untuk bisa kembali mengalokasikan dalam APBD.
“Tidak jauh berbeda lah per bulannya. Dulu rata-rata sebulan Rp 1,2 miliar. Ini sedang kita hitung bulan Juni-Desember berapa, sambil juga kita revisi Pergubnya sebagai dasar pembayaran,” ujarnya.
Menurut Suarjaya, tenaga non medis yang diberikan insentif dari APBD diantaranya petugas laundry, cleaning service, sopir ambulans, dan tenaga tracing contact. (Rindra Devita/balipost)