DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali sebelumnya mengingatkan eksekutif di Pemprov terkait Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Regulasi yang telah resmi diberlakukan sejak 27 Juli 2020 itu salah satunya mengatur agar pimpinan rumah sakit daerah kedepannya memberikan ruang bagi pelayanan kesehatan tradisional.
Terkait hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (26/10) mengatakan, Pemprov Bali telah mensosialisasikan pelayanan kesehatan tradisional terintegrasi pada RS daerah. Saat ini, tercatat ada tiga RS milik pemerintah yang menjadi bagian dari pelayanan kesehatan tradisional tersebut.
Hal itu juga telah diatur dalam Pergub No. 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. “Yaitu di RSUD Klungkung, RSUD Bangli, dan RSUP Sanglah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar I Wayan Rawan Atmaja menyampaikan pandangan umum gabungan fraksi-fraksi di DPRD Bali. Salah satunya, mengingatkan soal pelayanan kesehatan tradisional. “Pada intinya, penyelenggaraan kesehatan adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)