Tersangka saat tertangkap digelandang ke Sat Reskrim Polres Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung, kembali menunjukkan kinerjanya dengan meringkus pelaku pencurian motor, Wahyu Prihidayat (30). Pelaku merupakan buronan Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, karena sudah delapan kali beraksi disana, tanpa tertangkap. Apesnya, baru sekali beraksi di Klungkung, Wahyu langsung terciduk pihak kepolisian, setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Matahari, Semarapura Klod. Pelaku tercatat sudah 10 kali beraksi, setelah sebelumnya juga beraksi di Lombok.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Seno Wimoko, didampingi Kabag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, Senin (26/10) mengatakan pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya di Jalan Buana Kubu, Gang Asem 1 Monang Maning Denpasar, Sabtu (24/10) sekitar pukul 14.00 wita. Sebelum tertangkap pihak kepolisian, dia sempat melakukan aksi pencurian motor milik Ni Komang Tri Wahyuni. Saat itu, motor Wahyuni tiba-tiba hilang dari tempatnya, saat diparkir di dekat warnet di Jalan Matahari, Semarapura Klod, pada Senin (19/10) lalu. Sehingga langsung dilaporkan ke Polres Klungkung. Menerima laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Klungkung langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga:  Ditinggal Menginap, Rumah Terbakar

Seno Wimoko menegaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang kebetulan berada di sekitar TKP. Namun, sangat minim petunjuk. Upaya pihak kepolisian sedikit menemukan titik terang, setelah dicek di lokasi, ada kamera CCTV. Dari sanalah, visual pelaku terungkap saat beraksi. Polisi kemudian mempertajam penyelidikannya, sehingga polisi bisa mengetahui identitas pelaku, sekaligus tempatnya tinggal di kosnya.

“Pelaku akhirnya berhasil diciduk di tempat kosnya tanpa perlawanan. Setelah kasusnya dikembangkan, ternyata dia seorang buronan dari Polres Banjarnegara. Dia sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia masuk DPO karena sudah delapan kali melakukan aksi pencurian disana,” katanya.

Baca juga:  Terdesak Keperluan Galungan, IRT Nekat Mencuri

Bahkan, Wahyu asal Desa Merden, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara ini, tidak hanya beraksi di Banjarnegara. Dia saat diintrogasi polisi juga sempat lolos melakukan aksinya di Lombok. Namun, saat mengulang aksi yang sama di Klungkung, ia akhirnya mengakhiri serangkaian aksi pencuriannya itu, setelah tertangkap polisi. “Kalau di Klungkung, dari pengakuannya dia baru beraksi sekali,” tegas Seno Wimoko.

Setelah berhasil ditangkap, sejumlah barang bukti, juga disita polisi. Seperti sepeda motor jenis scopy, plat motor, jaket, helm dan kaos. Atas perbuatannya, Wahyu dijerat langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Bahkan, setelah diadili di Klungkung, tersangka juga harus mengikuti proses hukum di Banjarnegara, setelah delapan kali beraksi disana.

Baca juga:  Penebasan Pengusaha Banyak Kejanggalan, Sajam Milik Korban Diusut

Tersangka mengaku terpaksa mencuri motor, karena sudah tidak memiliki pekerjaan, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seluruh hasil curiannya bukan dijual, tetapi langsung digadaikan dengan menggantikan plat nopol dengan plat palsu. Selama ini, dia dikenal cukup licin dalam beraksi. Sehingga sulit ditangkap. Dia sempat dicurigai memiliki jaringan, namun, setelah diselidiki tersangka melakukan aksinya seorang diri. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *