Seratusan pekerja pariwisata mendatangi Kantor DPRD Bali, Selasa (27/10) karena di-PHK. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seratusan pekerja pariwisata yang di-PHK lantaran terdampak pandemi COVID-19 mendatangi DPRD Bali bersama Komite FSPM Regional Bali, Selasa (27/10). Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta dan Anggota Komisi IV, I Nyoman Wirya di Wantilan Gedung Dewan.

“Kami menyampaikan keluh kesah kami, memohon perlindungan kepada DPRD Bali,” ujar Sekretaris Komite Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.

Paling tidak, lanjut Rai Budi, dewan dapat memanggil pemilik hotel untuk diberikan pencerahan bahwa PHK yang mereka lakukan adalah sesuatu yang tidak adil dan tidak baik bagi masyarakat Bali. Para pekerja pariwisata yang datang ke DPRD Bali sudah di-PHK sejak 2 Oktober lalu. Ironisnya, surat PHK dikirim melalui pos. “Ini kan juga sangat tidak beretika,” imbuhnya.

Baca juga:  Dari Ratusan Motor dan Puluhan Mobil Dikembalikan hingga Sejumlah Warga Abuan Dipolisikan

Rai Budi menambahkan, sebelum di-PHK, para pekerja masih bekerja dengan pemotongan upah hingga 75 persen. “Walaupun hanya menerima upah 25 persen, mereka bersedia. Itu bagian dari memberikan kontribusi kepada perusahaan agar kita sama-sama bertahan,” terangnya.

Di satu sisi, lanjut Rai Budi, pemilik hotel atau perusahaan mengaku tidak mempunyai uang. Tapi di sisi lain, mereka bisa memberikan pesangon bagi para pekerja. “Ini apa maksudnya? Kan ini yang perlu diklarifikasi, kita minta pertanggungjawaban lah. Apalagi Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh ada PHK,” jelasnya.

Baca juga:  Belasan Pekerja Tersambar Petir saat Panen Semangka, Satu Tewas

Pihaknya menginginkan agar Gubernur Bali juga melindungi rakyatnya. Sekarang, hanya kepada DPRD Bali dan Gubernur lah, para pekerja meminta perlindungan. Dengan harapan, para pekerja yang di-PHK dapat segera dipekerjakan kembali.

Terkait aspirasi para pekerja, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta mengaku sangat prihatin lantaran pemilik hotel memakai alasan post major untuk melakukan PHK. Terlebih di masa pandemi COVID-19 sekarang ini. Para pekerja yang notabene adalah masyarakat Bali akan semakin terbebani, karena mereka juga harus melawan rasa takut agar tidak terpapar Covid-19.

Baca juga:  Belum Status PSBB, Pelabuhan Gilimanuk Masih Buka

“Oleh sebab itu harapan kami supaya para pengusaha terutama yang bergerak di bidang pariwisata ini ikutilah surat edaran Gubernur Bali bahwa jangan sampai ada PHK,” ujarnya.

Politisi PDIP ini mengaku akan segera menindaklanjuti aspirasi pekerja yang di-PHK dengan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali dalam kaitan pengawasan terhadap perusahaan. Pihaknya juga akan turun langsung untuk melihat situasi di lapangan. “Apa benar seperti itu, biar kita melihat langsung akar persoalannya di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Budiarta, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap seluruh perusahaan yang telah mem-PHK masyarakat Bali. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *