DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di rumah kos, Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar Barat (Denbar), Jumat (23/10). Pelakunya, Abdulah Hafid ditangkap di Pasar Senggol Pidada, Denpasar, Minggu (25/10).
Tersangka Abdulah mengambil HP menggunakan sapu ijuk.
Kapolsek Denbar AKP Doddy Monza, didampingi Kanitreskrim Iptu Andi Muh. Nurul Yaqin, Senin (27/10), sebagai korban, Sukamto (45) dan kejadian ini diketahui 03.30 Wita. Saat itu korban tidur di kamar kos dan HP-nya ditaruh di samping tempat tidur dalam kamar kos.
“Saat akan digunakan oleh korban, HP tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denpasar Barat,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanit Iptu Andi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku saat berada Pasar Sengol Jalan Pidada.
Modusnya, pelaku membuka jendela kamar kos. Selanjutnya pelaku mengambil sapu ijuk dan dipakai menggeser HP korban hingga ke jendela. Setelah itu pelaku mengambil HP tersebut. “Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi di tiga TKP,” ujar mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)