Pencuri burung, I Made Suandana alias Wewek ditahan di Polsek Denbar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menangkap pencuri spesialis buruh mahal, I Kadek Yasa alias Kampret (22) pada Kamis (30/7), polisi memburu jokinya yaitu I Made Suandana alias Wewek (24). Sekitar empat bulan diburu, tersangka Wewek dibekuk di Jalan Kerta Pura VI B, Denpasar, Senin (26/10).

Kapolsek Denbar AKP Doddy Monza, didampingi Kanitreskrim Iptu Andi Muh. Nurul Yaqin, Senin (27/10), pelaku mengakui melakukan pencurian burung bersama Yasa alias Kampret. Kedua pelaku mengakui menjual burung seharga Rp 1 juta.

Baca juga:  Diduga Ingin Beli Ini, Residivis Curi Burung

Pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian burung di tujuh TKP, yaitu di Jalan Batu Kandik mengambil dua ekor burung murai, Jalan Subur mencuri satu ekor burung murai, Jalan Ahmad Yani mengambil tiga ekor burung murai, Jalan Cokroaminoto mencuri satu ekor burung murai, Jalan Cekomaria mendapatkan dua ekor burung cucakrowo dan satu burung murai, wilayah Tabanan mendapatkan lima ekor burung murai, dan di Jalan Yeh Ho Renon mencuri satu ekor burung murai.

Baca juga:  Beraksi di 7 TKP,  Residivis Pencuri Burung Ditangkap

Seperti diberitakan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap pencuri spesial burung, I Kadek Yasa alias Kampret (22) asal Singaraja, Kamis (30/7). Residivis ini beraksi di delapan TKP di Denpasar dan Tabanan, salah satunya di Jalan Imam Bonjol Gang Gunung Saba, Denbar dan mencuri seekor burung jenis murai batu, Selasa (28/7). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *