Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Bangli ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Berdasarkan pengakuannya, pelajar berinisal DO itu telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua TKP berbeda di wilayah Kabupaten Bangli. DO beraksi bersama kakaknya berinisial DA (22) asal Desa Demulih, Susut.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi Selasa (27/10) mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap oleh aparat Polres Karangasem. Sebelum ditangkap, jajaran Polres Bangli menerima adanya dua laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di dua TKP berbeda. Yaitu di jalan raya Suter menuju Besakih tepatnya di wilayah Banjar/Desa Suter Kecamatan Kintamani dan didepan garase warga di Banjar Metra Kelod, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Mulai Berlakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh di Kedatangan Domestik

Berdasarkan laporan itu, Polres Bangli melalui Tim Tindak Sat Gas OPS Sikat Agung II 2020 kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus curanmor.

Selanjutnya, tim melakukan koordinasi ke Polres Karangasem. Dari hasil pengecekan terhadap barang bukti yang diamankan di Polres Karangasem, ternyata identik dengan barang bukti sepeda motor yang hilang di wilayah Bangli. Adapun barang bukti tersebut yakni satu unit sepeda motor bernopol DK 4149 GJ dan satu unit sepeda motor bernopol 3969 BB.

Baca juga:  Petugas Gabungan Gencar Tertibkan Duktang

Selanjutnya, tim melaksanakan introgasi terhadap terduga pelaku. “Terduga pelaku membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP sesuai laporan polisi tersebut,” kata Androyuan. Dengan demikian dua laporan curamor yang terjadi di Suter dan Yangapi tersebut telah berhasil diungkap.

Sulhadi menambahkan menurut keterangan pelaku, hasil pencurian sepeda motor telah digunakan pelaku untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Salah satu dari orang tua pelaku sudah meninggal. Pelaku diketahui juga pernah melakukan pencurian di Karangasem. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Terlibat Kiloan Ganja, Musisi Ali Imron Divonis Delapan Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *