Arya Wedakarna saat berada di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Renon. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK) menempuh jalur hukum terkait kasus penganiayaan yang dialaminya. AWK melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali, Rabu (28/10).

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi membenarkan menerima laporan kasus tersebut. Menurut Kombes Dodi, AWK sendiri melaporkan aksi pemukulan yang dialaminya.

“Anggota kami masih melakukan penyelidikan kasus tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan massa mendatangi Kantor DPD RI, Rabu (28/10) siang. Beberapa diantaranya menaiki mobil jeep.

Baca juga:  Sebelumnya Diakui, Pemkab Bangli Sebut GOR di Kubu Tidak Lagi Jadi Asetnya

Massa yang sebagian merupakan anggota Sandhi Murti dan sebagian lagi warga Nusa Penida itu utamanya menyasar anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK). Saat AWK mencoba menenangkan massa dan mengajak berdialog, justru dipukul peserta demo saat masuk ke tengah-tengah kerumunan massa.

AWK pun berbalik menuding massa telah melakukan aksi anarkis dan mengancam akan melapor ke polisi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *