Polres Tabanan mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus narkoba. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Upaya memberangus penyalahgunaan narkoba di kabupaten Tabanan terus dilakukan jajaran Polres Tabanan. Bahkan di masa pandemi, jajaran Satnarkoba terus gerilya, dan akhirnya berhasil mengamankan enam orang tersangka.

Mereka diciduk di waktu dan tempat berbeda. Seperti yang disampaikan Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., dalam release pengungkapan kasus narkoba, Rabu (28/10).

Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., Kapolres Tabanan menyampaikan, mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif, terlebih menjelang Pilkada serentak 2020, jajaran Polres Tabanan tetap melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan porsinya dan sesuai ketentuan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  60 Paket Sabu "Dibayar" 11 Tahun Penjara

Seperti halnya Tim Opsnal jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan yang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahguna Narkoba dengan enam orang tersangka.

Diamankannya para tersangka, lanjut kata Kapolres Tabanan, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan seseorang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan narkoba, selanjutnya info tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembuntutan.

Penangkapan pertama Senin 5 Oktober 2020 pukul 16.45 Wita, terhadap terduga Hendra Susanto alias Ucil dan Andri Hermawan alias Momon, bertempat di Jalan Ir Soekarno depan sebuah toko Mebel. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati pada saku celana kiri 5 klip shabu, dan 31 klip-shabu. Diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Baca juga:  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Masker

Dari hasil pengembangan, selanjutnya mengarah pada tersangka lainnya bernama Edi Santoso alias Edi yang Kos sementara di daerah Gianyar. Mendapati informasin itu, tim langsung bergerak menuju sesuai alamat, dan saat pengegeledakan berhasil menemukan dan menyita timbangan kecil, serta 30 (tiga puluh) klip pastik benang dan alat isap ditemukan di kamar mandi.

Selanjutnya, Selasa (13/10), Tim Opsnal sat Narkoba kembali mengamankan I Ketut Duana alias Duana alamat Desa Mundeh, Selemadeg Barat dan I Putu Budiarta alias Kak alamat Desa Limbung Kauh, Selemadeg Barat. Keduanya diamankan di Kebun kopi di Desa Mundeh, dengan barang bukti  3 paket Shabu dan pipa kaca berisi kristal bening shabu. Masih pada 13 Oktober, juga diamankan terduga Hasanudin alias Sandin di pinggir jalan raya jurusan Antosari-Pupuan, termasuk Banjar Gulingan, Desa Antosari, Selemadeg Barat, padanya berhasil disita barang bukti 1 buah klip plastik terbungkus tisu berisi shabu. “Semua terduga Pelaku dan semua barang bukti yang berhasil disita, kini diamankan di Polres Tabanan, kasusnya saat ini dalam proses Penyidikan,” ucap Kapolres Tabanan. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Hadapi COVID-19, Anggota Polres Tabanan Dibekali Vitamin
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *