SEMARAPURA, BALIPOST.com – Adanya komentar sensitif mengenai Desa Adat Gelgel, Kecamatan Klungkung, dalam kolom komentar salah satu akun facebook, kini berbuntut panjang. Screenshoot tulisan itu beredar luas baru-baru ini, hingga ditanggapi serius Prajuru Desa Adat Gelgel.
Setelah dibahas khusus dalam paruman Prajuru Desa Adat Gelgel, Bandesa Gelgel Putu Arimbawa, akhirnya resmi mengadukan komentar bernada penistaan dan pencemaran nama baik desa adat itu ke Mapolsek Klungkung.
Bendesa Adat Putu Arimbawa, dihubungi Kamis (29/10), membenarkan pihaknya telah melaporkan pemilik akun facebook berninisial Kadek S ke Mapolsek Klungkung. Pelaporan didampingi I Ketut Subrata (mantan Klian Banjar Kacang Dawa), I Nengah Sukasna (Klian Banjar Kacang Dawa ), I Made Suryawan (penerima screenshot pertama), I Gede Eka Semayaputra (Sekretaris Desa Adat Gelgel). “Setelah laporan masuk, saya diminta datang lagi ke polsek untuk memberikan keterangan. Nanti setelah itu, baru tiang berikan penjelasan,” kata Arimbawa.
Menurutnya kolom komentar yang ditulis Kadek S pada akun milik warga lainnya bernisial RD itu, diduga telah mencemarkan nama baik Desa Adat Gelgel. Sehingga berpotensi masuk ke dalam ranah pidana.
Polisi pun telah menerima laporan bendesa, sehingga selanjutnya semua pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Laporan sudah diterima dan lanjut proses, diminta peran prajuru agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan pada prajuru,” imbuh Gede Eka Semayaputra.
Menurut Semayaputra, Kadek S ini merupakan warga Desa Gelgel, yang telah menerima sanksi kasepekang sejak empat tahun lalu. Diduga dia tidak terima dengan sanksi itu, sehingga baru-baru ini dia menumpahkan kekesalannya pada akun facebook RD, yang saat itu kebetulan memposting yang berkaitan dengan sanksi kasepekang yang terjadi di desa lain.
Sehingga pada kolom komentar, dia menulis “bendesa adat pengecut”, dan komentar lainnya, yang bisa memancing keributan antar warga.
Kapolsek Klungkung Kompol I Nyoman Suparta menyampaikan pihaknya butuh ketelitian ekstra dalam menangani kasus ini. Sebagai langkah awal, pihaknya mengumpulkan penyidik untuk menentukan kontruksi penanganan. Kemudian meneliti barang bukti.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan beberapa warga yang diduga kuat terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik Desa Adat Gelgel tersebut. Pihak kepolisian masih mendalami beberapa dokumen yang ada, sebelum meminta keterangan dari Bendesa Gelgel Putu Arimbawa.
Setelah meminta keterangan bendesa, baru dilanjutkan dengan memanggil pihak terlapor Kadek S, untuk perihal yang sama untuk dimintai keterangan. “Kami sebagai Prajuru Desa Adat Gelgel menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kesigapan bapak kapolsek beserta jajarannya di Mapolsek Klungkung. Kami berharap tindak lanjut pelaporan ini, sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Semayaputra. (Bagiarta/balipost)