DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di enam kabupaten/kota di Bali akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun pasangan calon (paslon) kepala daerah di setiap daerah.
Meskipun diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19, KPU Provinsi Bali memastikan pelaksanaan pilkada serentak bebas dari COVID-19. Bahkan, penerapan protokol kesehatan (prokes) diutamakan di atas segalanya. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Tanggap COVID-19 di Warung 63 Denpasar, Rabu (28/10).
Menurut Agung Lidartawan, setelah KPU Pusat menyatakan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, KPU Provinsi Bali mengambil langkah cepat. Seluruh penyelenggara pilkada wajib dan telah dilakukan rapid test, bahkan uji swab.
Hal ini dilakukan guna memastikan agar tidak ada anggota dari penyelenggara pilkada menjadi klaster penyebaran COVID-19. Mulai dari penyelenggara tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa, hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan para Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP). Bagi anggota penyelenggara yang hasil swabnya positif langsung diganti. ‘’Langkah ini kami lakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa kami sebagai penyelenggara pemilu bebas COVID-19 dan tidak menyebarkan COVID-19 kepada masyarakat pemilih,’’ ujarnya.
Agung Lidartawan menambahkan, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjadi trendsetter taat prokes dan menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam melaksankan tugasnya di lapangan. Hal ini bertujuan agar masyarakat pada saat datang ke TPS wajib menaati prokes COVID-19.
Seperti menggunakan masker/face shield, mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak. ‘’Kami ingin masyarakat pada saat menggunakan hak suaranya tidak merasa takut datang ke TPS, karena semua prosedur prokes telah kami rancang agar tidak muncul klaster baru penyebaran COVID-19. Apalagi, kabarnya November ini akan ada vaksin, tentu ini menjadi angin segar bagi kami sebagai penyelenggara Pemilu 9 Desember 2020,’’ tegasnya.
Sementara itu, pihaknya juga tekah menginstruksikan kepada kandidat paslon agar sosialisasi dilakukan secara virtual (online). Hanya sosialisasi yang bersifat mendesak yang bisa dilakukan secara bertatap muka, namun tetap mengedepankan prokes COVID-19. Meskipun proses sosialisasi dilakukan secara virtual, tidak akan mengurangi kualitas pilkada.
Dalam proses kampanye masing-masing kandidat, katanya, KPU Bali juga telah membuat formatnya. Para kandidat diminta tidak melakukan euforia berlebihan saat kampanye yang melibatkan banyak massa. Pada saat debat kandidat juga dilakukan secara virtual, sehingga masing-masing pendukungnya cukup menyaksikan lewat video streaming. (Winatha/balipost)