Suasana di Ubud. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat akan menyalurkan batuan dana hibah ke pelaku hotel dan restoran, salah satunya di Gianyar. Bantuan ini diberikan kepada hotel dan restoran yang sudah membayar pajak pada 2019.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Ngakan Ketut Jati Ambarsika, Jumat (30/10), akomodasi yang tidak berizin, terancam tidak mendapat bantuan ini, meski sudah rutin membayar pajak. Ia menjelaskan hibah ini diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki destinasi unggulan, salah satunya ialah Kabupaten Gianyar.

Selanjutnya bantuan ini diberikan kepada hotel dan restoran yang selama ini sudah tertib membayar pajak. “Itu diberikan kepada wajib pajak yang sudah membayar pajak,” katanya.

Diungkapkan pihaknya sendiri sudah mendata 1.850 hotel dan restoran yang sudah rutin membayar pajak pada 2019. Ditegaskan untuk hotel dan restoran yang tidak tercatat membayar pajak, secara otomatis tidak dapat menerima bantuan dana hibah tersebut. “Data hotel dan restoran itu 1.850, mereka yang sudah bayar pajak. Kalau mereka tidak bayar pajak, ya … tidak masuk, ini berdasarkan wajib pajak yang sudah membayar pajak di 2019. Kalau tidak bayar tidak masuk di-database,” jelasnya.

Baca juga:  Badung “Crosscheck” Pemanfaatan Hibah Pariwisata

Ngakan menambahkan pemerintah juga akan melakukan verfikasi terkait perizinan terhadap 1.850 akomodasi yang sudah membayar pajak pada 2019. Bila dari jumlah akomodasi itu ada yang bodong karena belum berizin, otomatis akan digugurkan sebagai penerima bantuan dana hibah.

Diyakini akan banyak akomodasi bodong yang gugur. “Kalau dia tidak lengkap dan tidak bisa memberikan persyaratan (perizinan-red), ya… tidak bisa dapat (bantuan dana hibah-red), gugur banyak (akomodasi bodong-red) yang gugur nanti,” katanya.

Baca juga:  Erupsi Gunung Agung Jangan Dianggap Bencana, Ini Buktinya

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan penghitungan, untuk dana hibah yang diterima per hotel dan restoran yang sudah memenuhi persyaratan. “Itu nilainya ialah rata-rata dari pembayaran pajak satu tahun, dikali empat, kalau di Gianyar ada yang sampai 3 miliar per subjek, memang ada rumus khusus,” katanya.

Sementara untuk dana hibah sebesar Rp 135 miliar yang digelontorkan ke Kabupaten Gianyar pemanfaatannya masing-masing 70 persen dibagikan sebagai hibah untuk 1.850 hotel dan restoran. Sementara 30 persen dari Rp 135 miliar itu akan dikelola lewat APBD. “30 persen kita kelola di APBD untuk kegiatan revitalisasi objek wisata,” katanya.

Ia berharap lewat bantuan dana hibah ini, akan ada peningkatan perekonomian nasional. Apalagi akibat pandemi covid 19, sektor pariwisata sangat terdampak. “Uang itu biar bergerak maka dikembalikan lagi kepada hotel dan restoran, sekarang mereka tidak ada tamu, pastilah mereka kesulitan bahkan bisa bangkrut, maka pemerintah mencoba membantu sedikit pembiayaan mereka,” katanya.

Baca juga:  Karyawan Kafe Dikeroyok Pengunjung, Pelaku Juga Mengamuk

Ambarsika menambahkan dana ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari membantu operasional akomodasi, hingga menggaji karyawan. “Bisa untuk gaji karyawan, bisa untuk operasional bayar listrik dan air, sudah ada rinciannya tergantung mereka mana lebih urgent pembiyaannya agar tidak bangkrut, kalau untuk konsumsi sendiri jelas tidak boleh,” tegasnya.

Sementara itu Ketua PHRI Gianyar, Pande Mahayana Adityawarman mengatakan bantuan dari pemerintah pusat ini akan sangat membantu di tengah besarnya dampak pandemi COVID-19. Pemilik restoran dan hotel di Kabupaten Gianyar pun sudah mempersiapkan berbagai persyaratan. “Dana hibah ini acuannya pembayaran pajak, di balik itu juga ada syarat yang harus dilengkapi misalnya perizinan, apakah semua sudah lunas, TDUP, dan lainya,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *