DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus demonstrasi berujung dipukulnya anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, Arya Wedakarna masih berbuntut. Sebab, setelah AWK melaporkan kasus pemukulan, ia juga dipolisikan.
Pada Jumat (30/10), AWK dilaporkan dengan dugaan penistaan agama Hindu Bali. Tak hanya itu, AWK juga dilaporkan terkait pernyataanya tentang anak muda Bali boleh melakukan hubungan seks asalkan menggunakan kondom.
AWK dilaporkan ke Dit. Reskrimsus Polda Bali oleh warga Nusa Penida, I Nengah Jana, sekitar pukul 10.30 WITA. Saat melayangkan laporan, I Nengah Jana didampingi oleh sesepuh Sandhi Murti, Ngurah Harta.
“AWK kami laporkan tentang pelecehan simbol Hindu Bali. Dia menyatakan jika semua pujaan orang Hindu Bali dikatakan makhluk. Dan, ini merusak tatanan tradisi keyakinan kami di Bali,” kata Ngurah Harta.
Dengan membawa rekaman video yang beredar di media sosial dan youtube, AWK dianggap telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kepercayaan agama Hindu Bali. Yakni dengan merendahkan sesuhunan masyarakat Bali dan Nusa Penida yang sangat dihormati yaitu Ida Bhatara Ratu Gede Ring Nusa atau Ratu Gede Mas Mecaling yang berstana di Pura Dalem Ped, Nusa Penida.
“Menurut kami, pernyataan AWK telah kelewatan. Kalau dia orang Bali, mestinya tidak seperti itu. Dan terlebih dia anggota DPD, kenapa bisa memprovokasi,” ujar Ngurah Harta.
Tak hanya dilaporkan terkait pelecahan simbol agama Hindu Bali, AWK juga dilaporkan oleh I Nengah Yasa Adi Susanto …