SINGARAJA, BALIPOST.com – Masih ingat dengan laporan peristiwa dugaan pencabulan seorang siswi SMP oleh sejumlah lelaki secara bergiliran. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA-Satreskrim) Polres Buleleng menangkap sebanyak 10 orang terduga pelaku dalam kasus ini.
Dari para terduga pelaku itu, hanya 3 orang yang dewasa dan langsung ditahan. Sedangkan, 7 lainnya merupakan anak di bawah umur, sehingga polisi tidak menahan yang bersangkutan.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto Jumat (30/10) mengatakan, para terduga pelaku ini ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dari keterangan saksi dan alat bukti ternyata mengarah pada para terduga pelaku tersebut.
Dengan bukti itu, anggotanya kemudian menangkap para terduga pelaku ini pada 26 Oktober 2020 yang lalu. “Setelah bukti dan keterangan saksi mengarah dugaan persetubuhan itu dilakukan oleh terduga pelaku ini, kasusnya dinaikan menjadi penyidikan dan para terduga ditangkap. Tujuh orang masih di bawah umur tidak ditahan. Tapi 3 lainnya dewasa sehingga dilakukan penahanan,” katanya.
Dari pemeriksaan intensif para terduga pelaku ini diduga menyetubuhi korban dengan bergiliran. Peristiwa ini terjadi pada 11 Oktober 2020 dan 12 Oktober 2020 lalu di lima lokasi terpisah. Lokasi pertama di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan.
Sedangkan, 4 lokasi kejadian di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng. “Lokasi kejadiannya menyebar di 5 TKP, dan kejadiannya sejak korban tidak pulang selama 2 hari. Pada 11 dan 12 Oktober 2020 para terduga pelaku ini melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur,” katanya.
Di sisi lain, Kapolres menyebut, dari hasil Visum et Repertum (VeR) dokter di rumah sakit, siswi SMP para organ vitalnya ada perobekan lama pada selaput dara. Selain itu, kesaksian siswi bersangkutan menyebutkan pernah disetubuhi oleh para terduga pelaku tersebut.
Saat ini, kasus dugaan pencabulan ini terus dikembangkan. Untuk sementara para terduga pelaku melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun. Sementara barang bukti yang disita yaitu, pakaian yang dikenakan oleh siswi tersebut pada saat kejadian.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh orangtua korban. Sebelum kejadian, korban berpamitan keluar rumah karena akan mengerjakan tugas belajar. Korban pergi seorang diri para 11 Oktober 2020 yang lalu.
Sampai pada 12 Oktober 2020 korban tidak kunjung pulang ke rumah. Orangtuanya lantas berusaha mencari ke rumah teman-temannya, namun korban tidak ditemukan.
Pada 13 Oktober 2020, korban baru ditemukan di pinggir jalan raya Desa Alasangker bersama seorang laki-laki. Korban lantas diantar pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialami. Tidak terima anaknya dicabuli, orangtuanya lantas melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng. (Mudiarta/balipost)