BANGLI, BALIPOST.com – Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 gencar dilaksanakan di wilayah Kintamani selama libur panjang. Hasilnya, operasi yustisi yang dimulai dari tanggal 27 Oktober-1 November 2020 menjaring 102 pelanggar. Mereka diberikan sanksi beragam, mulai dari teguran hingga denda.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi Minggu (1/11) merinci, dari 102 pelanggar yang terjaring, 60 orang diantaranya diberikan sanksi teguran lisan. Kemudian 34 orang lainnya diberi sanksi hukuman fisik, 3 orang sanksi social dan dua orang dikenai sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu.
Selama pelaksanaan operasi yustisi, dilaksanakan juga rapid tes. Ada 3 orang warga yang dirapid tes.
Sulhadi mengatakan adanya perbedaan pemberian sanksi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Pelanggar yang terjaring operasi ada karena tidak bawa masker, ada yang karena memakai masker tapi pakainya di dagu, dan ada juga yang bawa masker tapi dikantongi. Jadi sanksi yang diberikan tergantung tingkat kefatalan pelanggaran,” terangnya.
Meski libur panjang berakhir Minggu ini, namun operasi yustisi pendisiplinan prokes ini akan terus dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari unsur Polisi, TNI, Polisi Pamong Praja, dan Dishub setiap hari. Hal itu guna menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat menerapkan prokes.
Tidak hanya di Kintamani, operasi yustisi juga dilaksanakan di tempat/kecamatan lainnya. “Kalau untuk kegiatan pengamanan dan pelayanan masyarakat di tempat/obyek wisata serangkaian libur panjang, hari ini terakhir. Kalau operasi yustisinya setiap hari akan terus dilaksanakan,” jelasnya.
Sulhadi menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin menerapkan prokes pencegahan COVID-19 dengan rajin cuci tangan, jaga jarak dan selalu pakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Menurutnya, kedisiplinan menerapkan prokes adalah kunci untuk mencegah penyebaran virus corona. “Dalam menghadapi covid ini kita semua harus melakukan pencegahan secara bersama-sama,” imbuh Sulhadi. (Dayu Swasrina/balipost)