DENPASAR, BALIPOST.com – Laporan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) terkait kasus penganiayaan sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Bali.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Imam Ismail saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus penganiayaan tersebut dan mengumpulkan alat bukti. Menurut Imam, dalam menyelidiki kasus ini pihaknya tidak mau gegabah.
Pihaknya juga masih mendalami identitas dari orang-orang yang ada dalam video yang diajukan sebagai bukti oleh AWK. Imam mengungkapkan pihaknya masih fokus memeriksa saksi yang melihat kejadian terlebih dulu.
Jika ada saksi benar-benar melihat kejadian tersebut, baru pihaknya mengarah ke pendemo. “Kalau tidak ada saksi maka akan sulit karena video itu tidak bisa jadi dasar. Video tidak bisa bicara, makanya harus ada saksi,” pungkasnya.
Rencananya pada Senin (2/11), polisi memanggil tiga saksi. Surat pemanggilan ketiga saksi sudah dikirim.
AKBP Imam menegaskan ketiga orang itu bukan terduga tetapi saksi saja yang melihat kejadian. Ketiga saksi itu merupakan orang yang disebut AWK saat melapor.
Seperti diberitakan, anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK) menempuh jalur hukum terkait kasus penganiyaan yang dialaminya di Kantor DPD RI Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar Timur, Rabu (28/10). Pascakejadian, AWK melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)