MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata siap mengajukan Calon Penerima Dana Hibah Pariwisata ke Pusat. Berdasarkan Pengumuman Nomor : 556/559/Dispar tertanggal 30 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, diumumkan kepada pengusaha hotel dan restoran calon sementara penerima dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung berdasarkan verifikasi dari tim verifikasi pelaksana dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung, untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum diajukan ke pusat.
Menurut Plt. Kadis Pariwisata Cok Raka Darmawan, Minggu (1/11), berdasarkan data hasil verifikasi sementara sebanyak 671 hotel dan 200 restoran akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara wajib menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Nomor Rekening, NPWP, Surat Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, Surat Pernyataan Masih Beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa pengumuman sudah dikirimkan kepada calon penerima dana hibah pariwisata termasuk persyaratannya. Lebih lanjut Cok Raka Darmawan mengatakan persyaratan sudah dapat diterima mulai hari Senin, 2 November 2020 dari pukul 08.30 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di Puspem.
Selanjutnya persyaratan ini akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan verifikasi dan diusulkan untuk mendapat rekomendasi sebagai penerima dana hibah pariwisata tahun 2020. Cok Raka Darmawan yang juga menjabat Asisten III ini juga menyampaikan apabila ada usaha hotel dan restoran yang belum masuk datanya dan sudah memenuhi syarat bisa langsung mengajukan ke Dinas Pariwisata. “Apabila ada usaha hotel dan restoran belum masuk dalam daftar pengumuman ini, kami persilakan untuk menyampaikan langsung ke Dinas Pariwisata dengan membawa data persyaratan seperti yang kami sebutkan tadi,” ujar pria yang juga pernah menjabat Kadis Pariwisata ini.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : KM/074/PL.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020. (Adv/balipost)