DENPASAR, BALIPOST.com – Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi (SANTI) menginisiasi sidang rakyat terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Wantilan DPRD Bali, Senin (2/11). SANTI terdiri dari elemen-elemen organisasi kemahasiswaan dan masyarakat.
Kehadiran SANTI sejatinya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, Politisi Golkar itu menolak dilibatkan sebagai bagian dari sidang rakyat. “Kami akan mempersilakan saudara-saudara menyampaikan aspirasinya, siapa yang ditunjuk. Kemudian kami akan merespon dan setelah itu kami beri kesempatan untuk berdialog,” ujar Sugawa Korry.
Sebelum mengakhiri ucapannya, perwakilan dari SANTI menginterupsi bahwa kedatangan mereka adalah untuk melakukan sidang rakyat. Dalam metode sidang rakyat, SANTI meminta pertanggungjawaban DPRD Bali.
Saat sidang nanti berlangsung, pihak kepolisian yang melakukan penjagaan juga diminta untuk berada di luar wantilan. Terkait hal ini, Sugawa Korry mempersilakan SANTI untuk melakukan metode apapun.
Namun, Dewan tidak ikut dalam metode tersebut. “Kami di sini menerima aspirasi saudara dan memberikan penjelasan terhadap apa yang kami lakukan terkait aspirasi saudara. Tidak ada istilah pertanggungjawaban dan sebagainya,” tegasnya.
Berbeda dengan SANTI, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk tetap menjaga keamanan di Wantilan. Perdebatan mengenai hal ini masih terus berlanjut dan tidak menemui kesepakatan.
SANTI tetap kukuh ingin menggelar sidang rakyat yang salah satunya meminta pertanggungjawaban DPRD Bali. Sedangkan Sugawa Korry tetap kukuh dengan mekanisme penyampaian aspirasi sesuai tata tertib di DPRD Bali.
Bahkan saat akan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sugawa Korry kembali menegaskan bahwa pihaknya mengikuti acara ini bukan dalam rangka bagian dari sidang rakyat. “Kami ikut dalam prosedur ini, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pancasila dan sebagainya adalah bagian dari kami sebagai warga negara Indonesia. Jangan diartikan saya mengikuti proses dari persidangan yang akan saudara lakukan,” jelasnya.
Lantaran SANTI terus mendesak digelarnya sidang rakyat, Sugawa Korry yang juga didampingi Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta dan Anggota Komisi IV I Ketut “Boping” Suryadi akhirnya meninggalkan Wantilan DPRD Bali. “Kalau lewat sidang, kami tidak akan mengikuti,” tegasnya.
Saat diwawancarai, Sugawa Korry menyatakan, di DPRD Bali memang tidak ada mekanisme penyampaian aspirasi melalui sidang rakyat. Aspirasi para mahasiswa dan masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja pun dikatakan sudah disalurkan ke DPR RI dan ada bukti-buktinya.
“Coba anda pikir kalau setiap orang yang menyampaikan aspirasi melalui sidang, mengadili kami, kan kacau kita. Kami tidak ingin terjebak, nanti setelah kami jawab dia akan melakukan keputusan lain kepada kami,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)