I Putu Arnawa. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali menerima gelontoran bantuan hibah usaha pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,1 triliun. Setelah dibagi untuk seluruh kabupaten/kota di Bali, Kabupaten Karangasem kecipratan bantuan sebesar 13,5 miliar Rupiah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Karangasem I Putu Arnawa, mengungkapkan, untuk menyalurkan bantuan itu, nantinya pihaknya perlu kecermatan memproses verifikasi akomodasi pariwisata, seperti hotel dan restoran.

Sebab jumlah hotel dan restoran yang terdata cukup banyak. “Sesuai data yang kita miliki, ada 369 hotel yang tersebar di wilayah Karangasem. Begitu juga dengan jumlah restoran yang mencapai 255 restoran. Inilah yang diverifikasi oleh tim pemerintah Karangasem nantinya,” ucap Arnawa.

Baca juga:  Bali akan Dibuka untuk Wisman, Pelaku Industri Pariwisata Lokal agar Dilibatkan

Arnawa menambahkan, hotel dan restoran yang akan mendapat bantuan hibah harus dipastikan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemenparekraf. Diantaranya, tidak boleh menunggak pajak. “Nantinya hotel dan restoran yang lolos verifikasi sementara bakal kembali dikroscek pemerintah pusat. Jadi, mana yang menjadi keputusan pemerintah pusat itulah yang berhak menerima hibah ini,” jelasnya.

Dia berharap bantuan hibah usaha pariwisata dari pemerintah pusat mampu terserap 100 persen. Pihaknya terus menggenjot proses verifikasi yang batas waktunya sampai awal November ini. “Informasinya pencairan hibah stimulus terakhir pada 23 Desember,” tegas Arnawa. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Pemulihan Pariwisata Lambat, Ekonomi Bali Kritis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *