Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan pada Selasa (3/110. Dalam persidangan yang memasuki agenda penuntutan ini, Jerinx sempat berteriak-teriak setelah mendengar tuntutannya.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Otong Hendra Rahayu, Bagus Putra dkk., dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Oleh jaksa, drumer SID itu dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Atas tuntutan itu, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, selain pledoi yang akan diajukan tim kuasa hukumnya, Jerinx juga bakal mengajukan pembelaan tersendiri.

Baca juga:  Dari Pusat Setujui Hibah Pariwisata Bali hingga Penyumbang Pasien COVID-19 Sembuh Terbanyak

Menyikapi tuntutan selama 3 tahun itu, Jerinx tampak kecewa dan bahkan berteriak-teriak. “Saya melihat semakin lucu. Dari pihak PB IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi, siapa sebenarnya ingin memenjarakan saya,” teriak Jerinx.

Masih dalam teriakannya, hingga ditenangkan jaksa pengawal, Jerinx mengatakan, dia ingin tahu siapa orang yang memenjarakannya dan ingin memisahkan dengan istrinya, Nora. “Coba datang sesekali ke sidang. Dari IDI Pusat, IDI Bali ga ada ingin memenjarakan. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang. Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik keemasan. Dikit-dikit menilai seseorang dari keemasan, tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang ga sopan? Siapa yang ingin memenjarakan saya, liatin mukakmu, saya tantang ke sidang,” teriak Jerinx.

Baca juga:  Ini, Penyumbang Kasus Kematian COVID-19 Harian dan Baru Terbanyak

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso didampingi Wayan Gendo Suardana menilai bahwa tuntutan jaksa itu kontradiksi interminus. Yakni, rancu dalam menerapkan pasal 186 dan 187 KUHAP.

Dikatakan, Jerinx dinyatakan bersalah karena kekuatan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo. “Jaksa menyatakan, menyertakan juga bukti surat BAP. Yang dimaksud adalah ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo. Semuanya dikutip. Berdasarkan fakta persidangan, Wahyu Aji Wibowo itu adalah ahli bahasa yang tidak ahli. Ini sudah dibedah,” jelas Sugeng.

Selain itu, sambung dia, tidak ada keterangan dari Wahyu Aji Wibowo yang dikutip dari persidangan yang menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx. “Yang dikutip adalah keterangan Wahyu Aji Wibowo di polisi. Pasal 186 KUHAP menyatakan keterangan ahli adalah, apa yang disampaikan di persidangan,” tandas Sugeng.

Baca juga:  Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Lima Honda PCX di Program Double Rejeki Vario

Lanjut dia, keterangan BAP bukanlah bukti surat. Bukti surat adalah berita acara pemeriksaan tentang apa yang dialami sesuai peristiwa. Selain itu ada akta yang dibuat pejabat berdasarkan ketentuan UU.

Juga, surat keterangan dari ahli, dan ini bukan BAP. “Contohnya visum et repertum,” tandas dia. Jadi, menurut tim kuasa hukum Jerinx, tuntutan jaksa adalah kontradiksi interminus. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *