DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak kejaksaan, Selasa (3/11) memusnahkan bahan peledak berupa Ammonium Nitrate (NH4NO3) di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar.
Menurut Kajari Denpasar Luhur Istigfhar didampingi Kasi Intel Kadek Hari Supriyadi, ada sebanyak 92.625 Kg atau 92,625 ton Ammonium Nitrate yang dimusnahkan. Pemusnahan dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Rupbasan Kelas I
Denpasar, Kepala Kantor Beacukai Wilayah Bali, NTB dan NTT, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Perwakilan Mabes Polri.
Dijelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan setelah mempunyai kekuatan hukuman tetap. Dikatakan kajari, apabila barang bukti tersebut tidak dimusnahkan maka akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Karena barang bukti tersebut merupakan bahan dasar peledak dan juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Sementara Kasipenkum Kejati, Luga A Harlianto mengatakan, pemusnahan barang rampasan Amonium Nitrate sebanyak total 92.625 kg / 92,6 ton, merupakan barang rampas dari Kejaksaan Negeri Karangasem dalam perkara atas nama terpidana Udin Bin Laibu dkk dan dari Kejaksaan Negeri Denpasar atas nama terpidana Jainudin.
Pemusnahan barang rampasan tersebut dilakukan dengan cara dibuatkan kubangan sedalam 3 meter dengan luas 10 x 15, kemudian amunium nitrat tersebut dituangkan dalam kubangan yg telah berisi air agar amunium nitrat bisa larut. (Miasa/Balipost)