Pelayanan administrasi kependudukan dimasa pandemi karena COVID-19 di Buleleng tetap produktif. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Keberadaan dokumen administrasi kependudukan menjadi keharusan setiap penduduk di Negara ini. Karena menjadi kewajiban, pelayanan untuk memfasilitasi warga mengurus beberapa jenis dokumen kependudukan itu wajib diberikan oleh pemerintah. Kendatipun masih dalam situasi darurat kesehatan karena pandemi Virus Corona (COVID-19), layanana kependudukan di Buleleng tetap berjalan dan produktif.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Putu Ayu Reika Nurhaeni Selasa (3/11) mengatakan, selama ini pihaknya telah meluncurkan dua produk layanan pendudukan. Pertama, siap datang ke rumah penduduk (Sidakep-red). Kedua, siap melayani identintas kependudukan dan pencatatan sipil (Simelik-red).

Baca juga:  Simulasi Pengamanan G20, Empat Pasukan Elit Kodam Unjuk Kekuatan

Khusus pada masa darurat kesehatan karena Virus Corona, kedua layanan dengan skema pelaksanaan di lapangan dengan jemput bola itu tetap berjalan. Dari eveluasi menunjukkan kalau kedua jenis pelayanan itu tetap produktif membantu warga Buleleng melengkapi beberapa jenis dokumen kependudukan. Hal ini karena banyak masyarakat utamanya yang menyandang disabilitas dan dalam kondisi sakit. Selain itu, banyak warga kurang mampu memerlukan beberapa dokumen kependudukan yang untuk mendapatkan program atau bantuan pemerintah.

Baca juga:  Mulai 1 Januari 2022, Sembilan Titik Ini Dibuka untuk Pelaku Perjalanan Internasional

Menurut, mantan Camat Banjar ini, saat pandemi karena COVID-19 ini, baik tim Sidakep dan Simelik saat beroperasi tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Bahkan, setiap tim turun ke lapangan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD-red). Selain itu, sebelum membuka pelayanan di suatu desa atau kelurahan, maka aparat desa atau kelurahan mengumpulkan data permohonan warga yang akan mengurus dokumen kependudukan. Jika datanya dinyatakan lengkap, maka akan langsung diproses.

Baca juga:  Genap 10 Hari, Dua Zona Merah Ini Laporkan Kematian COVID-19

Dengan pola seperti itu tidak terjadi kehadiran masyarakat yang mengakibatkan kerumunan pada saat pelayanan. Ini penting untuk mencegah kemungkinan terjadi penularan Virus Corona akibat krumunan warga dalam jumlah banyak. “Semua permohonan yang masuk itu kami terima dan berapa pun yang selesai di tempat pelayanan itu. Meskipun ada berkas yang belum diproses akan dituntaskan pada hari libur,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *