DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Bali masih menyelidiki laporan penganiayaan yang dilaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK). Saat ini polisi masih melengkapi alat bukti.
AWK sebelumnya juga dilaporkan balik dengan dugaan penistaan agama. Kali ini giliran warga Nusa Penida melaporkan AWK ke Polda Bali terkait dugaan kasus penodaan terhadap agama, Selasa (3/11).
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Imam Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (4/11) mengatakan pihaknya baru menangani kasus yang dilaporkan AWK. Untuk laporan tersebut, pihaknya masih melengkapi alat bukti.
“Baru dua (saksi) sudah diperiksa dan kami sudah memanggil tiga saksi lagi,” ujar AKBP Imam Ismail.
Sementara petugas di polda menyampaikan, perwakilan Yayasan Siwa Murti Bali dan Desa Adat Nusa Penida, Selasa (3/11) mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan AWK.
“Dari Yayasan Siwa Murti Bali berjumlah enam orang dan sebagai pelapor bernama Putu Ayu Candra Dewi. Perwakilan Desa Adat Nusa Penida yaitu I Putu Rai Sudarta didampingi 22 pengacara,” tegasnya.
Pelapor diterima Kepala SPKT Polda Bali AKBP I Made Sukendra dan ditindaklanjuti Kepala Siaga 3 SPK Kompol I Made Endi. Selanjutnya dilakukan koordinasi ke Ditreskrimum. “Menurut Kepala SPKT, laporan atau pengaduan tersebut akan dianalisa terlebih dahulu untuk diproses lebih lanjut. Jika memenuhi unsur pidana maka akan sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada,” ucap petugas tersebut. (Kerta Negara/balipost)