Arya Wedakarna. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain ke Ditreskrimum Polda Bali, anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) juga dilaporkan ke Ditreskrimsus, Selasa (3/11). Laporan tersebut terkait dugan kasus penodaan agama Hindu dan pernyataan boleh melakukan seks bebas asal memakai kondom.

Pelapornya dari Kelompok Paguyuban Spriritual Kama Sutra Bali didampingi Tim Advokasi Bali Metangi dari Forum Komunikasi Taksu Bali. AWK diduga melakukan tindak pidana menimbulkan kebencian atau permusuhan dan dugaan penodaan terhadap agama.

Baca juga:  Dari Tertipu Puluhan Juta hingga Cricket Putra Sumbang Emas Perdana untuk Bali

Saat dikonfirmasi, Kasubdit V AKBP Gusti Ayu Suinaci, Rabu (4/11) membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. “Pengaduannya (seks bebas asal pakai kondom) jadi satu dengan penistaan simbol-simbol agama. Kita masih telaah pemenuhan unsur pasalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan Yayasan Siwa Murti Bali dan Desa Adat Nusa Penida, Selasa (3/11) mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan AWK terkait dugaan kasus penodaan terhadap agama. Pelapor diterima Kepala SPKT Polda Bali AKBP I Made Sukendra dan ditindaklanjuti Kepala Siaga 3 SPK Kompol I Made Endi. Selanjutnya dilakukan koordinasi ke Ditreskrimum.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Pelaporan oleh MUI Bali, BK DPD RI Putuskan Sanksi Pemberhentian ke Arya Wedakarna
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *