DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes) mesti terus digencarkan mengingat pandemi COVID-19 belum reda. Kondisi ini dikuatkan hasil Operasi Prokes di Jalan Waribang, Denpasar Timur (Dentim) dan Jalan Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan (Kutsel), terjadi 24 pelanggar, Rabu (4/11).
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menegakan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perwali No. 48 tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan Tim Terpadu Satgas COVID-19 Kota Denpasar.
Lokasinya di traffic light simpang Waribang dan sepanjang Jalan Waribang, Dentim. “Ada 13 orang terjaring dan diproses. Mereka melanggar tanpa pakai masker dan mengenakan masker tidak benar,” ujarnya.
Adapun rinciannya, pelanggar dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu sebanyak 10 orang. Sedangkan pelanggar yang hanya diberi teguran dan pembinaan sebanyak tiga orang.
Sedangkan Operasi Prokes di wilayah Kutsek digelar di areal parkir Kantor Perbekel Desa Pecatu. Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
Sasarannya masyarakat di wilayah Kutsel yang tidak menggunakan masker. Digelarnya kegiatan ini untuk memutus rantai penyebaran dan penularan COVID-19.
“Hasilnya 11 orang terjaring termasuk dua WNA. Pelangga tersebut tidak pakai masker,” kata Iptu Sukadi. (Kerta Negara/balipost)
lagi lagi masyarakat bawah jadi sasaran denda penegakan hukum prokes..sedang yg crazy rich jogging gak pake masker dikawal patwal…