Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A. Gde Alit Sudarma menunjukan pelaku beserta barnag bukti pada Rabu (4/11). (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan, Roni Amlek. Pria 26 tahun asal Kupang ini diketahui telah mencuri dari warung milik I Nyoman Kompiang di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Ironisnya aksi serupa dilakukan hingga belasan kali. Kini pelaku dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukawati.

Informasi dihimpun awalnya polisi menerima laporan pencurian di warung korban pada Minggu (1/11) sekitar pukul 08.30 wita. Akibat kejadian ini korban kehilangan uang sebanyak Rp 1,9 Juta. Menurut keterangan korban 46 tahun ini, bahwa aksi pencurian bukan kali pertama terjadi di warungnya itu, namun sudah belasan kali.

Baca juga:  Diduga Coba Bobol ATM di Ubud, 2 Warga Bulgaria Diamankan Polisi

Polisi yang mendatangi lokasi pencurian, langsung melakukan penyelidikan, khususnya menelusuri rekaman CCTV yang terpasang di warung tersebut. Menurut korban, pelaku yang terekam CCTV itu memang sering kali berbelanja di warung tersebut.

Berbekal informasi itu, polisi lantas menerima mengetahui bahwa pelaku Roni yang terekam CCTV tersebut, kos disebelah timur rumah korban. Tidak mau kehilangan mangsa, polisi langsung melakukan penangkapan pada tempat kerja di gudang besi seputaran Desa Batuan pada Senin (2/11) sore.

Baca juga:  Pemeriksaan Tuntas, Berkas Firli Segera Dikembalikan

Melihat kedatangan polisi, Roni langsung berupaya kabur, dengan lari ke areal sawah di Desa Batuan. Polisi langsung melakukan pengejaran. Usai 3 jam melakukan perburuan, pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di semak-semak. Roni lantas digiring ke Mapolsek untuk introgasi.

Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah ditunjukan rekaman CCTV, akhirnya dia mengaku. Pelaku juga mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian di warung korban.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A. Gde Alit Sudarma dikonfirmasi Rabu (4/11) membenarkan penangkapan pelaku pencurian, Roni. Dikatakan pelaku beraksi dengan modus masuk ke rumah korban dengan melompat tembok. ” Usai melompat tempik, pelaku kemudian masuk ke dalam warung dengan merusak gembok menggunakan tank. Mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ” katanya. (Manik Astajaya/Balipost)

Baca juga:  Sidang Korupsi Rumbing, Terdakwa Bantah BAP Polisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *