I Gede Krisna Adi Widana. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pil pahit dirasakan oleh Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. Aduan Bawaslu Karangasem terkait dirinya akhirnya memperoleh putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Krisna dicopot sementara dari jabatan sebagai Ketua KPU Karangasem  karena terbukti masih menjadi anggota Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Jelas Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.

Sanksi Pemberhentian Sementara berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga:  Hilang Empat Pekan, Nenek Membusuk di Dasar Jurang

Dalam pertimbangan putusan, I Gede Krisna Adi Widana selaku Teradu dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.

Hal tersebut terbukti melalui percakapan WhatsApp pada tanggal 14 Agustus 2020 antara Teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem terkait permintaan tandatangan Teradu dalam dua draf surat undangan.

Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, Teradu terbukti menerima honorarium. Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tandatangan Teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.

Baca juga:  Bangun Shortcut 7 hingga 10, Pembebasan Lahan Mulai Dilakukan

“Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan Teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu tidak mengindahkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 75 Ayat 1 (b) Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2020 yang tidak dibenarkan menurut etika dan perilaku sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Apa yang dilakukan Teradu telah mencederai integritas lembaga pemilu, teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem seusai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilu,” ujar Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.

Baca juga:  Bali Raih Indeks Keterbukaan Informasi Publik Teratas Nasional

Teradu seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan dengan tidak menjadi pengurus MDA setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Karangasem. Atas fakta-fakta tersebut, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 (c), Pasal 7 Ayat 1 dan 12 (b), dan Pasal 15 (a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait putusan itu. “Masih nunggu surat resminya,” singkatnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *