Gusti Kade Sutawa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyak pelaku pariwisata tidak lolos verifikasi untuk mendapatkan dana hibah. Jumlahnya pun mencapai ribuan.

Di Badung saja, dari 3.834 hotel hanya 671 hotel yang lolos verifikasi. Sedangkan dari 2.093 restoran yang tercatat, hanya 200 yang lolos.

Terkait kondisi ini, Ketua AMPB (Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali) Dr. Gusti Kade Sutawa mengakuinya, Rabu (4/11). Ia mengatakan sebagian yang tak lolos ini karena lupa memperpanjang Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selain itu, di masa pandemi ini, banyak hotel dan restaurant yang tidak beroperasi padahal salah satu syarat untuk mendapatkan dana hibah adalah masih beroperasi.

Baca juga:  Desa Adat Sedang Rutin Gelar Lomba “Makendang Tunggal” Setiap Tahun

“Memang banyak pelaku usaha yang belum dapat karena TDUP-nya mati. Kelengkapan administrasi dan legalitas usaha pariwisata, ya… dilakukan, tapi kadang-kadang kan yang perlu diperpanjang, kelupaan,” jelasnya.

Menurutnya yang penting dalam berdirinya hotel adalah izin prinsip, IMB, izin operasional atau TDUP. Dengan adanya kelengkapan surat itu, berarti hotel sudah beroperasi. Jika mesti dilakukan perpanjangan secara berkala menurutnya tidak efisien. “Sedangkan Pemda sudah tahu dari pembayaran pajak. Kalau toh perusahaan itu tutup pasti ada laporannya. Untuk ke depan demi efisiensi, kemudahan perusahaan, karena UU Omnibus Law kan tujuannya demikian, tidak ada perijinan yang bertumpuk-bertumpuk, berbelit-belit,” ujarnya.

Baca juga:  Sebelum 9 Juli, Semua Pelaku Pariwisata yang Ingin Beroperasi Kembali Harus Kantongi Ini

Sementara syarat lain untuk mendapatkan dana hibah adalah harus beroperasi. Sementara ini, jumlah pelaku pariwisata yang masih mengoperasikan usahanya tidak semua. Sebagian masih beroperasi walaupun pegawainya tidak utuh mendapatkan gaji. Sementara hotel yang semasa COVID-19 tutup karena tidak memiliki biaya operasional, memang memilih tidak menerima tamu. “Tapi kan beroperasi dia. Yang benar-benar tutup, Depnaker dan Pemda pasti sudah dapat surat penutupan karena nantinya menyangkut pajak, kalau tidak dilaporkan kan pajak berjalan,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Plh. Bupati Adi Arnawa Harapkan Sinergitas Adat dan Dinas

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *