Terpidana I Gusti Ayu Ardani saat ditangkap pihak kejaksaan di rumahnya. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Terpidana kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Dermaga Gunaksa, I Gusti Ayu Ardani akhirnya berhasil diamankan pihak kejaksaan, Kamis (5/11). Terpidana sudah menjadi DPO sejak perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sejak 2017 hingga 2020, Gusti Ayu Ardani telah dipanggil untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut. Namun ia tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Kasi Intel Kejari Klungkung, Gusti Ngurah Anom, mengatakan jajaran Intelijen Kejati Bali dan Kejari Klungkung, didukung oleh petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani, di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jl Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11). “Terpidana merupakan DPO Kejari Klungkung atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008,” kata Anom.

Baca juga:  Warga Meninggal Terpapar COVID-19 Masih Bertambah, Hari Ini Mayoritas Lansia

Ia menambahkan, penangkapan ini untuk melaksanakan amar Putusan Kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017, yakni mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan kasasi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga:  Permohonan JC Bharada E, LPSK Datangi Bareskrim

Anom menegaskan, sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut. Namun ia tidak mau memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan sakit.

Sehingga, kali ini pihak kejaksaan langsung menjemputnya di rumahnya, untuk melaksanakan amar putusan ini.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani juga pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung atas Putusan Kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017. Kemudian PK tersebut telah ditolak sesuai amar putusan Peninjauan Kembali Nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018. Putusan kasasi Mahkamah Agung, merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 dengan amar putusan : membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.

Baca juga:  Penutupan Arus Lalin di Panjer Cegah Penyebaran COVID-19, Catat Rute dan Jamnya

“Setelah diamankan, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan Klungkung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor. Selanjutnya proses eksekusi dilakukan di Rutan Klungkung,” tegas Anom.

Sekitar pukul 12.00 Wita, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah tiba di Rutan Klungkung untuk menjalani putusan pidana atas kasusnya. Pihak kejaksaan memastikan kondisinya dalam keadaan sehat. Ia juga telah menjalani proses rapid tes, dimana hasilnya non reaktif. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *