DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah akun di media sosial (medsos) dilaporkan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, Kamis (5/11) ke Ditreskrimsus Polda Bali. Laporan terkait pemilik akun-akun di medsos ini karena provokatif dan mengarah ke pencemaran nama baik.
Disinggung soal akun dinilai provokatif, AWK menjelaskan akun tersebut sangat nyata dan beredar di media sosial. Juga sudah mengarah kepada penceraman nama baik.
Selain itu sangat mengganggu kinerjanya sebagai aggota DPD. “Dengan kata-kata sudah tidak pantas. Saya sudah 6 tahun jadi anggota DPD. Selama ini saya diam saja dan sekarang waktunya bertindak. Terutama akun Nanang Kelor sudah kita tahu. Ternyata orang itu siapa dan alamatnya dimana ketahuan hari ini,” tandasnya.
Menurut AWK, akun tersebut riil, ada operatornya di baliknya. Operator tersebut, kata AWK ada hubungannya dengan yang memukulnya pada 28 Oktober lalu.
AWK mengapresiasi sekali kinerja Polda Bali karena baik sekali. “Saya berharap ini dituntaskan dan tidak ada lagi pejabat yang videonya dipotong karena sangat berbahaya. Karena potongan video ini yang menyebabkan demo. Demonstrasi yang terjadi di tengah pandemi karena pemotongan-pemotongan video tersebut. Saya percaya Polda Bali memiliki ahli forensik untuk menangani kasus ini,” tegasnya.
AWK menegaskan dua video tersebut sudah lama yaitu 3 tahun lalu. Dirinya tidak tahu apa maksud dan tujuan mereka mengeditnya.
Terkait laporan kasus pemukulannya, AWK berharap segera ada tersangka. Menurutnya sudah ada titik terang dan komunikasi terjalin sangat bagus dengan penyidik. “Saya siap diperiksa berikutnya. Menurut saya ini pidana umum, pemukulan dilakukan di depan orang, (dipukul) pejabat negara dan videonya beredar luas,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)