Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan penanganan kasus korupsi. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Badung sedang menyelidiki dua kasus dugaan korupsi LPD Ayunan dan BUMDes Sulangai. Untuk LPD Ayunan kerugian negara diestimasi hingga Rp 9 miliar.

Namun untuk kerugian pastinya menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kalau LPD Ayunan estimasi kerugiannya Rp 9 miliar. Tapi kami masih menunggu hasil audit BPKP dan instansi terkait lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Jumat (6/11).

Baca juga:  DiskopUKM Badung Gelar Diklat Uji Sertifikasi Kompetensi Pengelola Manajer Koperasi

AKP Laorens mengungkapkan tahun ini pihaknya menangani tiga kasus korupsi dan satu kasus sudah dilimpahkan ke Kejari Badung. Sedangkan untuk dua kasus lainnya masih tahap penyelidikan. “Untuk audit kasus korupsi LPD Ayunan sudah berlangsung sekitar setahun. Kalau audit memang prosesnya lama,” tegasnya.

Mengingat masih nunggu audit, hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dari dua kasus tersebut. “Yang jelas pejabatnya yang bertanggung jawab terjadinya kasus tersebut. Namun kami masih menunggu (hasil audit),” ungkap Laorens.

Baca juga:  Jelang Pilkada Serentak, Polres Badung Petakan Wilayah Rawan

Oleh karena itu pihaknya masih melengkapi alat bukti yang lain. Untuk penanganan kasus korupsi memang harus hati-hati dan alat bukti mesti kuat. “Kalau sudah lengkap semua pasti kami kabari,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *