I Made Rumada. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tabanan sampai saat ini belum menerima adanya laporan resmi terkait pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan 2020. Meski demikian, pengawasan intens yang dilakukan jajaran Bawaslu baik di tingkat kabupaten sampai tingkat kecamatan dan desa setidaknya mencatat adanya sejumlah temuan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, Jumat (6/11) membeberkan sejumlah temuan itu. “Masih belum ada laporan resmi pelanggaran yang masuk ke kami di Bawaslu, kalau temuan ada tetapi jumlahnya tidak banyak, dan itupun sudah langsung dilakukan cegah dini oleh jajaran kami baik di Bawaslu maupun Panwascam,” katanya.

Baca juga:  Pentingnya TNI-Polri Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak Global

Lanjut kata Rumada, salah satu temuan misalnya saja ada tim kampanye dari kalangan DPRD yang tidak membawa surat ijin kampanye. Tim kampanye dari DPRD harus mendapat izin untuk melakukan kampanye dan harus ada surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan kampanye.

“Dan itu sudah langsung dilakukan cegah di tempat, yang jelas sesuai Undang-undang kegiatan kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, kalau tujuannya mau sembahyang dipersilahkan, setelah itu jangan ada aktivitas himbauan atau apapun yang sifatnya kampanye di areal Pura, silahkan lakukan di luar,” tegasnya.

Baca juga:  Kapolres, Dandim, dan Bawaslu Tabanan Pantau TPS 006 Dauh Peken

Begitupun di tengah pandemi COVID-19, Rumada mengingatkan jajarannya untuk melakukan pengawasan cegah di tempat terhadap kampanye yang dianggap melanggar prokes. Seperti pengumpulan massa melebihi batas maksimal yakni 50 orang atau tidak menggunakan masker. “Bawaslu punya kewenangan untuk membubarkan jika ada yang melanggar, namun selama ini sudah banyak yang mengindahkan peringatan kami sehingga tidak sampai melanggar,” ucapnya.

Terkait dengan temuan Bawaslu lainnya, dari data yang dihimpun, Bawaslu Tabanan sebelumnya menemukan 3 (tiga) dugaan pelanggaran pada tahapan pembentukan panitia pemilihan Adhoc. Dari temuan itu, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Tabanan yang akhirnya ditindaklanjuti dengan tidak meloloskan nama-nama yang direkomendasikan sebagai anggota PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.

Baca juga:  Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi

Temuan lainnya yakni dugaan pelanggaran perundang-undangan. Ada dua orang perangkat desa yang kedapatan hadir dalam kegiatan pendidikan politik dan konsolidasi internal partai.

Selanjutnya Bawaslu juga sudah melaksanakan investigasi tentang ditemukan nama-nama yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dalam struktur tim kampanye bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *