MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Badung menuntaskan dugaan kasus korupsi dana bantuan BKK Pemprov Bali sebesar Rp 200 juta dan Pemkab Badung Rp 100 juta. Pelakunya, I Made Subarman (47), Kelian Subak (Pekaseh) Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal.

Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Jumat (6/11) mengatakan, Tim Tipikor Satreskrim Polres Badung menangani kasus dugaan penyelewengan dana BKK Provinsi Bali dan BKK Pemda Badung sejak tanggal 20 Juni 2019. Penyelidikan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/69/VI/2019/Bali/Res. Badung tanggal 20 Juni 2019.

Baca juga:  Hari Ini, Jalur di Catus Pata Tegallalang Ditutup

Kronologisnya, Kompol Utariani menjelaskan, sejak tahun 2015 hingga 2018 Subak Karang Dalem dapat bantuan dana BKK Pemprov Bali. Bantuan tersebut diberikan setiap tahun Rp 50 juta, sehingga total bantuan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp 200 juta. Sedangkan dari Pemkab Badung dari tahun 2015 hingga 2016 sebesar Rp 100 juta. “Total dana yang dikelola oleh tersangka dari tahun 2015 hingga 2018 dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung sebanyak Rp 300 juta,” tegasnya.

Baca juga:  Korupsi Pajak Dituntut Dua Tahun

Sesuai juknis semestinya dana BKK Rp 300 juta tersebut untuk biaya oprasional subak, pengadaan bibit, dan biaya ngaci (upacara piodalan). Namun dalam pelaksanaannya hanya Rp 116.836.000 yang digunakan sesuai juknis. Sedangkan Rp 183.164.000 digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali tanggal 27 Februari 2020 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 183.164.000. Kata tersangka uang tersebut dipakai berobat,” kata mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini.

Baca juga:  Ini, Hasil Operasi Penyakit Masyarakat di Jembrana

Pelaku sudah diserahkan ke Kejari Badung pada Selasa (27/10). Oleh karena itu status pelaku tahanan Kejari Badung tapi penahanannya dititipkan di Rutan Polres Badung.

Kasatreskrim Laorens menambahkan, selain dipakai berobat, uang itu juga dipakai pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. “Kasus ini pada Agustus 2020 sudah gelar dan menetapkan status tersangka. Kami melakukan penyelidikan sejak 2019 dan P21 (berkas lengkap) baru Oktober kemarin,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *