Tersangka Gede ES ditangkap setelah mencuri sepeda motor DK 6045 UN. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor-red) berhasil ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buleleng. Tersangka Gede ES (24) warga Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak ini ditangkap setelah pulang dari tempat persembunyiannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya karena berusaha kabur ketika ditangkap.

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Hariyanto didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Suamarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Jumat (6/11) mengatakan, tersangka ini sebelumnya mencuri sepeda motor DK 6045 UN milik korban di kampungnya sendiri. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban kemudian menemukan sepeda motor parkir di halaman rumah. Karena kondisi sepi, tersangka saat itu juga menuntun sepeda motor korban untuk dibawa kabur.

Baca juga:  Pria NTT Dianiaya, Polisi Periksa Pelakunya

Sepeda motor hasil curiannya kemudian disembunyikan. Untuk menghindari kejaran polisi, tersangka kemudian kabur ke Lombok selama satu pekan. Polisi yang menerima laporan kejadian itu, lantas melakukan penyelidikan dengan intensif. Petugas melacak keberadaan tersangka dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI).

Hasilnya, pada 21 Oktober 2020 yang lalu, ada informasi tersangka pulang dari Lombok. Polisi langsung menjemput tersangka di Pelabuhan Padang Bai. Setelah sempat melakukan pengintaian, tersangka kemudian ditemukan dan langsung ditangkap. Karena mencoba kabur saat ditangkap, polisi menerapkan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki dan tersangka akhirnya menyerah. “Berawal dari korban kita selidiki ternyata tersangka sembunyi di Lombok sekitar 7 hari setelah mencuri. Kemudian ada informasi tersangka pulang ke Singaraja sehingga kita tunggu di Padang Bai dan langsung kita tangkap,” katanya.

Baca juga:  Tangkap Residivis, Polisi Amankan Ganja dan Sabu - Sabu

Dari introgasi tersangka mengaku mencuri sepeda motor korban. Agar aksinya tidak diketahui, tersangka menuntun sepeda motor hingga jauh dari rumah korban. Rencananya, sepeda motor itu dijual. Namun karena belum ada pembeli, sehingga barang curiannya disembunyikan. Selain pengakuan itu, dari catatan kepolisian, tersangka ini termasuk residivis. Selain pernah masuk penjara karena mencuri ssepeda motor, juga pernah mencuri uang di beberapa lokasi kejadian.

Baca juga:  Soal Puisinya, Sukmawati Minta Maaf

Terakhir, tahun 2019 tersangka dipenjara selama 2 tahun. “Sudah berpengalaman mencuri, terbukti catatan kepolisian menunjukan kalau dia ini residivis baik kasus pencurian motor dan juga uang,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku mencuri sepeda motor korban. Alasan mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebutuhan hidup dan keluarga dihidupi dari hasil menjual barang curian. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, sekarang tersangka mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *