MANGUPURA, BALIPOST.com -Seorang warga negara Belanda, baru-baru ini dikabarkan tiba di Bali. Namun dari informasi, perempuan asal Belanda ini tidak mematuhi kewajiban karantina 14 hari dan pergi ke pesta Halloween bersama teman-temannya.
Dalam email yang dikirim seseorang ke redaksi Bali Post Online ini, disebutkan perempuan yang berprofesi sebagai seorang dokter dan model dari Belanda, diduga melanggar aturan. Dari informasi yang diterima, semuanya bekerja di Bali secara ilegal dengan visa turis.
Dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tesebut, Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra mengaku akan melakukan pengecekkan dan memastikan kebenarannya. Namun pihaknya mengatakan tidak mungkin kalau warga belanda ini datang dalam waktu dekat ini, dengan visa turis.
Pasalnya, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, Visa Turis dan VOA otomatis tidak berlaku. “Tidak benar kalau baru-baru ini, datang dengan visa turis. Dengan Permenkumham no 11 tahun 2020, visa turis dan VOA sudah tutup,” ujarnya, Jumat (6/11).
Namun demikian, pihaknya akan melakukan penelusuran. Kalau memang mereka melanggar keimigrasian tentu pihaknya akan mengambil tindakan.
Jika melakukan pelanggaran kesehatan, pihaknya mengaku bukan kewenangannya. “Nanti kita akan telusuri,
kalau dia melanggar Keimigrasian, akan kita tindak,” tegasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)