MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung mengklarifikasi terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki. Awalnya Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo menyebut pihaknya sedang menangani kasus dugaan korupsi di LPD Ayunan.
Lewat Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Sabtu (7/11) menyampaikan sebenarnya yang ditangani kasus LPD Ambengan. “Di Desa Ayunan terdiri dari dua desa adat. Masing-masing desa adat memiliki LPD. Yang bermasalah atau diduga ada tindak pidana korupsi di LPD Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal,” tegas Iptu Oka.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Badung sedang menyelidiki dua kasus dugaan korupsi LPD dan BUMDes. Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo, estimasi kerugiannya Rp 9 miliar. Tapi pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP dan instansi terkait lainnya. (Kerta Negara/balipost)