Sejumlah naker migran dipulangkan dengan tujuan Bandara Ngurah Rai, Bali. (BP/dokumen KBRI Colombo)

NEGARA, BALIPOST.com – Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Lapangan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI tertanggal 19 Oktober 2020, peluang pekerja migran Indonesia (PMI) kembali bekerja dibuka di masa adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19 ini. Namun negara-negara tujuan masih dibatasi.

Di Kabupaten Jembrana, dari ratusan pekerja migran yang kembali pada masa pandemi, masih sedikit yang mengajukan rekomendasi paspor untuk kembali kerja. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPSPTK) Jembrana, juga melakukan pendataan khususnya rekomendasi pengurusan paspor. “Sejauh ini masih sedikit, memang sudah dibuka tetapi negaranya terbatas. Dan itupun juga tergantung dari perusahaan di sana apakah menerima atau tidak,” tandas Kepala Bidang Pelatihan, Produktifitas, Penempatan Tenaga Kerja, I Gede Putu Wardana, Jumat (6/11).

Baca juga:  Mandek Lama, Warga Pekutatan Harap Jalan Tol Berlanjut

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen PPTKPLK Kementerian Tenaga Kerja nomor 3/33236/PK.02.02/X/2020 tentang penetapan negara tujuan bagi pekerja migran Indonesia, baru ada 23 negara. Negara itu meliputi, Aljazair, Arab Saudi, Ghana, Hongaria, Hongkong, Irak, Jepang, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Swedia, Swiss, Taiwan, Turki, Zambia dan Zimbabwe. “Kalau tujuannya di luar negara itu untuk bekerja, patut dipertanyakan. Karena dari Kementerian Tenaga Kerja belum membuka,” katanya meminta naker lebih waspada.

Baca juga:  Indonesia akan Impor Beras dari Kamboja

Dalam Keputusan tersebut, menurutnya juga diurai bidang pekerjaan yang terbuka untuk pekerja migran dan skema penempatan. Sejauh ini, menurutnya baru enam orang dari Jembrana yang mengajukan untuk pengurusan paspor dan sebagian besar menurutnya di darat.

“Kalau untuk kapal pesiar (di laut), belum ada. Sebagian besar yang mengurus rekomendasi untuk paspor di darat,” tandas Wardana.

Namun dari informasi yang diterima, ada beberapa naker sudah mulai bekerja ke negara tujuan di Asia Timur, seperti Jepang. Itupun menurutnya juga tergantung dari perusahaan yang menerima di negara tujuan.

Baca juga:  Soal Lokasi Karantina Naker Migran, Polisi Keluhkan Ini

Perusahaan penempatan PMI wajib memastikan pemberi kerja/principal menerapkan protokol kesehatan selama bekerja. Sebelum penempatan, juga wajib mengikuti komitmen, seperti biaya pemulangan dan pembiayaan perawatan kesehatan apabila ada yang terinfeksi COVID-19.

Dari data sebelumnya, di Jembrana pada tahun ini lebih dari 500 orang pekerja migran asal Jembrana yang pulang di masa Pandemi COVID-19. Selain didominasi di kapal pesiar, PMI ini juga bekerja di sejumlah negara di Benua Eropa, Asia, Amerika, dan Australia. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *