Dominggus Seran alias Miguel ditahan terkait kasus penggelapan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penggelapan dialami warga Ukraina, Oleksii Shtefan (34) hingga mengalami kerugian Rp 451.906.000. Pelakunya marketing vila di Jalan Sri Rama, Legian, Kuta, Badung, Dominggus Seran alias Miguel (34) asal NTT.

Pelaku ditangkap pada Jumat (6/11) di wilayah Uma Alas,  Kerobokan, Kuta Utara. Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudhistira, seizin Kapolsek AKP GAA Udayani Addi,  Minggu (8/11) menyampaikan, hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pada 28 Desember 2018 pukul 12.00 Wita korban datang ke tempat kerja pelaku di Jalan Sri Rama, Legian.

Baca juga:  Dua Kasus Penganiayaan Berat Saat Pengerupukan, Salah Satu Pelaku Anggota Ormas

Saat itu korban menyerahkan uang deposit sewa vila Rp 50 juta ke pelaku. Selanjutnya 28 Januari 2019 pukul 12.00 WITA, pelaku mendatangi korban di vila tempatnya menginap, Jalan Sri Rama Gang Mangga, Legian, Kuta.

Pelaku mengambil uang Rp 231.906.000. Pada 15 November 2019, korban mentransfer uang Rp 165.000.000 ke pelaku melalui mobile banking dan keesokan harinya lagi ditransfer Rp 5.000.000. “Total uang diserahkan korban ke pelaku Rp 451.906.000,” ujarnya.

Baca juga:  WNA Ngadu ke Mabes Polri, Karyawan Money Changer Ilegal Ditangkap

Pada 14 Desember 2019 pemilik datang dan langsung mengunci gerbang vila tempat korban tinggal. Korban kaget karena pemilik vila menyampaikan belum menerima uang sewa.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan tersebut, tim dipimpin Iptu Yudhistira dan Panit 1 Ipda Erick Wijaya Siagian  mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Jumat  (6/11)  pukul 09.00 Wita polisi dapat informasi bahwa pelaku berada di vila wilayah Uma Alas, Kerobokan, Kuta, Badung. Pelaku ditangkap di vila tersebut dan dibawa ke Polsek Kuta.

Baca juga:  Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Kulit Babi 

Hasil interogasi,  pelaku mengaku uang sewa tersebut   tidak dibayarkan ke owner vila. Uang tersebut dipakai beli HP dan biaya hidup sehari-hari.

“HP sudah diamankan sebagai barang bukti,” ujar mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *