SINGARAJA, BALIPOST.com – Untuk kesekian kalinya, jajaran Polsek Busungbiu menertibkan aksi balap liar. Penertiban dilakukan di jalan raya Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu Sabtu (7/11) tengah malam lalu. Sekelompok anak muda dan 5 unit sepeda motor berhasil diamankan. Semua sepda motor itu bodong alias tanpa surat-surat kendaraan.
Kapolsek Busungbiu AKP Gede Ardika seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Minggu (9/11) mengatakan, penertiban balap liar ini adalah yang kesekian kalinya. Anak muda ini nekat melakukan balap liar selalu di jalan raya wilayah Dusun Kemuning, Desa Pucak Sari. Di kalangan mereka, lintasan ini dikenal memiliki trek lurus dan panjang disertai sedikit turunan. “Selalu di lokasi itu saja dan saat kami dapat informasi warga anak-anak muda ini melakukan aksi balap liar yang membahayakan bagi dirinya sendiri dan pengendara lain di jalan umum.” katanya.
Sebelum dibubarkan, pihaknya mendapat informasi dari warga yang merasa terganggu dengan aksi itu. Setelah ditindaklanjuti, ternyata di TKP memang benar telah berlangsung balap liar di malam hari. Polisi langsung membubarkan aksi anak-anak muda itu. Beberapa dari pemuda itu berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, ada lima unit sepeda motor juga disita sebagai barang bukti. Barang bukti itu terdiri dari Yamaha Jupiter MX DK 6843 UH. RXS Hitam (tanpa plat tanda nomor kendaraan). Honda Scopy DK 3477 DQ, Honda Karisma DK 5433 ACA, dan Yama Jupiter MX DK 4386 UH. Dari pemeriksaan, sepeda motor itu tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Bahkan, sepeda motor RXS selain tanpa surat-surat, kendaraan itu juga tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan. Atas pelanggaran yang dilakukan para pemuda itu, Polisi hanya melakukan upaya pembinaan. “Kami amankan ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut, dan pemuda itu sudah dibina agar tidak lagi melakukan kegiatan negatif, apalagi di tengah pandemi COVID-19,” katanya. (Mudiarta/Balipost)