Suasana rapat di KPU Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pada Senin (9/11) merupakan batas waktu pengunggahan sejumlah syarat yang diharuskan jika ingin maju dalam pemilihan bupati yang digelar 9 Desember. Namun di Jembrana, dua calon wakil bupati (Cawabup) belum juga menunjukkan surat keputusan pemberhentian karena keduanya masing-masing tercatat sebagai anggota DPRD dan ASN.

Dua calon wakil Bupati yang maju dalam Pilkada Jembrana 2020, Senin (9/11) ini sejatinya wajib menunjukkan surat keputusan pemberhentian. I Ketut Sugiasa yang merupakan cawabup dari “Bangsa” tercatat sebagai anggota DPRD Bali. Sedangkan cawabup “Tepat,” I Gede Ngurah Patriana Krisna merupakan ASN dan menjabat Kasi Pengarairan Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri, Jawa Timur.

Baca juga:  Karena Ini, Larangan Mutasi Jabatan Jelang Pilbup Jembarana Tak Berlaku

Hingga sehari atau Minggu (8/11) sebelum diunggah ke Silon KPU (sistem informasi pencalonan), dari tim masing-masing cawabup ini belum mengumpulkan SK yang diperlukan itu. Hal tersebut terungkap saat rapat terkait SK pengunduran diri  di Kantor KPU Jembrana. “Masing-masing untuk Surat Keputusan belum. Secara fisik baru paslon 1 yang menyodorkan surat keterangan masih dalam proses di Depdagri. Paslon 2, disebutkan besok sudah ada Surat Keputusan dari kepala daerah,” tandas Komisioner KPU Jembrana, I Ketut Adi  Sanjaya.

Baca juga:  Masyarakat Diharapkan Dewasa dan Sportif Berdemokrasi

Rapat koordinasi yang dihadiri Bawaslu Jembrana ini memberikan waktu pada kedua tim untuk mengumpulkan Senin (9/11). Dari rapat kemarin, tim paslon 1 menurutnya telah mengumpulkan surat keterangan dari DPRD Bali bahwa SK untuk pemberhentian anggota DPRD masih dalamproses.

Sedangkan dari tim paslon 2, disebutkan sudah memiliki Surat Keputusan dari Wali Kota Kediri per 19 Oktober 2020. Namun rencananya baru akan dikumpulkan ke KPU Jembrana pada Senin (9/11). “Setelah itu terkumpul kita akan unggah di Silon KPU. Ini merupakan syarat untuk pencalonan. Sesuai PKPU wajib disampaikan 30 hari sebelum pemungutan suara,” terang Adi Sanjaya.

Baca juga:  Masuk Masa Tenang, KPU Jembrana Masih Temukan APK Terpasang

Saat pendaftaran, masing-masing cawabup ini telah mengumpulkan surat permohonan pengunduran diri dari instansi mereka. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *