DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi penegakan Pergub No. 46 tahun 2020 juga dilakukan di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Senin (9/11). Kegiatan sama juga dilaksanakan di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Dari hasil operasi tersebut nihil ditemukan pelangggar protokol kesehatan (prokes).
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, operasi di bandara melibatkan personel Polsek Kawasan Bandara, TNI AU dan security AP 1. “Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona dalam tatanan kehidupan era baru,” ujarnya.
Usai apel di depan Posko Terpadu Bandara Ngurah Rai, selanjutnya personel bergerak sesuai dengan rute, sasaran dan tindakan yang telah ditentukan, yaitu Terminal Kedatangan Domestik, Terminal Keberangkatan domestik, parkir sepeda motor, patung kuda, kargo internasional, dan domestik.
“Sasarannya adalah orang berkerumun, masyarakat pengguna jasa bandara tidak memakai masker, para karyawan, para penyedia jasa transportasi dan para pekerja atau pedagang,” ujarnya.
Kegiatan ini berakhir pukul 09.45 Wita dengan hasil tidak ditemukan pelanggaran.
Sedangkan operasi prokes di Pelabuhan Benoa dimulai pukul 10.00 Wita. Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa bergabung dengan instansi terkait melaksanakan penegakan hukum Pergub No. 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
“Hasil kegiatan di Pelabuhan Benoa nihil ditemukan pelanggar yang tidak memakai masker,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)
berikan juga apresiasi, reward dong pada masyarakat yang telah taat… jangan hanya denda saja diterapkan mana kala ada yg dianggap melanggar padahal belum tentu juga mereka sepenuhnya melanggar…