DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Pemkot Denpasar tidak pernah berhenti melakukan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satu cara yang dilakukan secara konsisten, yakni sidak masker.
Sidak ini diharapkan mampu mengubah gaya hidup seseorang agar selalu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini. Senin (9/11), Tim Yustisi kembali turun dengan menggelar sidak protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di wilayah Desa Padangsambian Kelod.
Sidak tersebut melibatkan Kades dan perangkat Desa Padangsambian Kelod, Linmas, unsur TNI Polri, Dishub dan Satpol PP. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan ini sekaligus sebagai sosialisasi prokes di masyarakat.
Pihaknya menjaring sebanyak 7 pelanggar. Dari jumlah itu, sebanyak 4 orang pelanggar dikenai denda Rp 100 ribu karena tak memakai masker. “Sementara 3 orang lainnya dibina atau diperingati karena tidak menggunakan masker secara benar,” kata Sayoga.
Sayoga menambahkan walaupun sanksi berupa denda telah diterapkan selama sebulan lebih, namun masih ada saja yang melakukan pelanggaran.Akan tetapi, semakin hari jumlah pelanggar tersebut mengalami penurunan.
Sayoga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sidak ke sejumlah tempat untuk bisa mempercepat penanganan Covid-19 di Denpasar. Karena dengan cara ini, masyarakat yang tidak melaksanakan prokes semakin sedikit, Ini bisa dilihat dari jumlah pelanggar yang diciduk di setiap kegiatan, “Jumlah pelanggarnya memang sudah menurun. jadi kami akan kembali efektifkan sidak-sidak seperti ini,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)