TABANAN, BALIPOST.com – Berawal dari kenalan melalui media sosial. Lanjut memutuskan untuk bertemu dan berpacaran, NM seorang pelajar SMP usia 16 tahun, asal Baturiti menjadi korban dari aksi bejat MW (41) asal Buleleng.

Guna melancarkan aksinya, tersangka yang sudah beristri dan memiliki dua anak ini mengiming-imingi akan membelikan korban sepeda motor dan sepatu. Bahkan, korban dijanjikan akan diberikan modal untuk buka usaha.

Dalam hubungan asmara terlarang ini, korban juga disetubuhi oleh tersangka sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda. Kasus membawa lari anak di bawah umur ini disampaikan Kapolsek Baturiti AKP Fahmi Amdani, Senin (9/11).

Dikatakannya, tersangka MW adalah pria asal Buleleng yang sejak tahun 1999 beserta istri merantau ke Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara. Hingga akhirnya di bulan Januari 2020, tersangka dan korban yang masih berstatus pelajar SMP berkenalan melalui media sosial.

Baca juga:  Budayawan Anak Agung Gede Raka Berpulang

MW membujuk korban untuk berpacaran dengan modus memberikan iming-iming akan membelikan segala keperluan korban. Bahkan korban juga dijanjikan akan diberikan modal untuk usaha obat-obatan pertanian yang nantinya seluruh keuntungan dari usaha tersebut akan diberikan kepada korban untuk membangun rumah.

Untuk meyakinkan korban, MW pun datang ke Bali pada tanggal 8 September 2020 menemui korban. Sampai akhirnya tanggal 12 Oktober sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor menuju Singaraja tanpa sepengetahuan orangtua korban. “Antara korban dan tersangka ini sempat janjian di suatu tempat dan akhirnya menuju Singaraja,” terang AKP Fahmi.

Baca juga:  Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat Tajam

Sesampainya di Singaraja, tersangka mengirimkan pesan kepada orangtua korban, bahwa ia bersama korban baru saja mendarat di Manado dan korban dalam keadaan baik-baik saja. Tidak lama setelah menerima pesan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Baturiti.

Setelah dilakukan lidik dan pengembangan, ternyata pelaku termonitor di desa Sukasada Buleleng. “Dari informasi itu, tim opsnal pada tanggal 14 Oktober 2020 menuju desa Sukasada Buleleng melakukan penangkapan terhadap saudara MW,” ucapnya,

Dari pengakuan tersangka, selama menjalani hubungan dekat dengan korban, tersangka mengaku seorang duda, padahal istri dan kedua anaknya ditinggal di Sulawesi. Lantaran percaya dengan mulut manis tersangka, korban pun mau melayani aksi bejat tersangka. “Kami sudah lakukan visum terhadap korban, dan kondisi psikologis korban awalnya sempat shock karena yang dia tahu tersangka ini mengaku seorang duda, namun informasi terakhir dari babhin, korban kini sudah mulai beraktivitas biasa,” terangnya.

Baca juga:  Belajar Kelompok, Siswi SD Tewas Tenggelam

Atas kejadian ini, AKP Fahmi menghimbau kepada orangtua untuk bisa melakukan pengawasan kepada putra putrinya. “Kami sarankan para orangtua lebih selektif lagi dan mengawasi pergaulan anak-anak, agar tidak terjadi kejadian serupa, terhadap tersangka MW dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *