Pimpinan DPRD Jembrana bersama Bupati Jembrana menyaksikan Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi melakukan penandatanganan penetapan tiga Ranperda menjadi Perda. (BP/Ist)

NEGARA, BALIPOST.com – DPRD Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana menetapkan Tiga Ranperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna masa persidangan III tahun sidang 2019/2020 di ruang sidang utama DPRD, Senin (9/11).

Salah satu dari tiga Ranperda itu merupakan Perda tentang Perlindungan dan Pelestarian Ternak Kerbau. Pelaksanaan Rapat Paripurna tetap mematuhi Protokol Kesehatan(Prokes) dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengapresiasi kinerja sekretariat dan anggota dewan pelaksanaan pembahasan hingga penetapan tiga Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini bisa dilaksanakan.

Baca juga:  Perda Pertambangan Yang Baru, Izin Maksimal 5 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Meski di masa pandemi, DPRD tetap semangat dalam melaksanakan tugas dengan mengedepankan protokol kesehatan. Tiga ranperda yang ditetapkan bersama kemarin selain tentang Pelestarian Ternak Kerbau, juga Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursol Narkotika serta Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Penetapan ketiga Perda itu ditandai dengan penandatanganan bersama Bupati Jembrana I Putu Artha bersama Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi didampingi Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Wayan Suardika dan Made Putu Yudha Baskara

Baca juga:  Dua Bulan Rampung Diperbaiki, Saluran Irigasi Subak Pau Jebol

Dengan ditetapkannya ke tiga Ranperda Inisiatif DPRD menjadi Perda, Bupati I Putu Artha berharap, ketiga Ranperda itu akan dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana, khususnya terhadap perlindungan dan pelestarian ternak kerbau, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika serta peningkatan pelayanan perpustakaan. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *