I Nengah Purna. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli merekomendasikan pemberian sanksi terhadap dua oknum pegawai tidak tetap (PTT) dan seorang oknum kepala lingkungan (kaling). Ketiganya dinyatakan melanggar karena ikut kampanye salah satu paslon peserta Pilbup Bangli 2020 belum lama ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna Senin (9/11) mengungkapkan dua oknum PTT yang direkomendasikan mendapat sanksi itu masing-masing bertugas di Dinas PUPRPerkim Kabupaten Bangli dan di SMK Negeri di Kecamatan Susut. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran netralitas karena ikut kegiatan kampanye salah satu paslon yang dihadiri Wayan Koster belum lama ini. “Pelanggaran yang dilakukan berkaitan gesturnya menunjukan paslon dan memakai atribut politik yakni berupa baju yang berisi gambar paslon dan nomor urut,” ungkap Purna.

Baca juga:  Hingga 8 April, Potensi Hujan dan Angin Kencang Diperkirakan Landa Bali

Berdasarkan hasil investigasi, kedua oknum itu sengaja ikut kampanye. Namun keduanya mengelak dan mengaku tidak tahu soal adanya larangan bagi pegawai memakai atribut politik. “Untuk kedua oknum PTT itu kami sudah kirimkan rekomendasi sanksi ke atasannya masing-masing. Berkaitan dengan apa sanksi yang diberikan, belum kami terima tembusannya,” ujarnya.

Sama dengan dua oknum PTT itu, seorang oknum kaling di Kecamatan Bangli juga direkomendasikan mendapat sanksi. Oknum kaling itu diketahui ikut kampanye di tempat yang sama. Pelanggaran yang dilakukan yakni menggunakan atribut paslon saat acara kampanye. “Panwascam sebenarnya sudah mencegah agar kepala lingkungan/kadus tidak ikut kampanye. Tapi ternyata oknum kaling itu ikut dalam kampanye dan memakai atribut politik,” terangnya.

Baca juga:  Tuntut Pembebasan JRX, Ratusan Orang "Longmarch" dan Gelar Aksi

Atas pelanggaran yang dilakukan oknum kaling itu, Bawaslu Bangli telah mengirimkan surat rekomendasi ke atasan yang bersangkutan dalam hal ini Camat Bangli. Mengenai sanksi yang diberikan terhadap oknum kaling itu, Purna juga mengaku belum mendapat tembusan. “Karena baru kemarin kami kirim rekomendasinya. Kemungkinan beberapa hari lagi baru ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, pihaknya pun kembali menghimbau kepada seluruh pegawai, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Lurah serta perangkat desa lainnya agar tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Bangli. “Jangan pura-pura tidak tahu aturan,” tegas Purna.

Baca juga:  Soal Caleg Eks Napi Koruptor, Tunggu Putusan MA

Sebelumnya, Bawaslu Bangli merekomendasikan pemberian sanksi terhadap seorang oknum PTT yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli. Oknum tersebut dinilai melanggar netralitas karena ikut aktif melakukan kampanye dengan mengacungkan jari sesuai nomor urut salah satu paslon saat pelaksanaan kampanye paslon beberapa waktu lalu. Oleh atasannya, oknum PTT itu kemudian diberikan peringatan agar tidak mengulangi hal yang sama. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *